
Lenterainspiratif.com | Surabaya – Sekelompok warga asal pengiri, Surabaya yang jemput paksa jenazah positif COVID – 19 di RS Paru pada kamis (4/6), jalani hasil test dan reaktif.
Peristiwa pemulangan paksa jenazah positif COVID-19 itu berbuntut panjang. Hingga kini, ada empat anggota keluarga dari jenazah tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka.
Empat orang yang menjadi tersangka kasus jemput paksa jenazah pasien positif Corona di RS Paru ini kemudian jalani rapit test pada senin (22/6), tak disangka hasil test pada 4 orang ini menunjukkan reaktif.
AKBP Ganis Setyaningrum Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak membenarkan empat tersangka tersebut telah melakukan rapid test selama pembantaran. Tes dilakukan pada Senin (22/6).
“Kemarin sudah kami lakukan rapid test dan hasilnya keempat tersangka adalah reaktif,” kata Ganis kepada wartawan saat jumpa pers di RS Paru, Jalan Karang Tembok, Surabaya, Selasa (23/6/2020).
ke empat warga ini nekad melakukan aksi berbahaya dengan dalih , jenazah perempuan berusia 48 tahun itu tidak positif Corona. Mereka tidak ingin jenazah tersebut dimakamkan dengan protocol COVID-19, dan nekat membawa jenazah dengan menggunakan bed rumah sakit. (fi)