NasionalPolitik

Peninjauan Kembali Ditolak MA, Kubu Moeldoko Gagal Copet Demokrat

Moeldoko, Copet Demokrat
KSP Moeldoko

Lenterainspiratif.id | Politik – Harapan kubu Moeldoko untuk merebut partai Demokrat, akhirnya pupus. Pasalnya upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko terhadap SK Menkumham tentang kepengurusan Partai Demokrat ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Dilansir dari situs resmi MA, Kamis (10/8/2023) penolakan PK itu tertuang dalam bentuk tulisan “Amar Putusan Tolak,”.

Selain ditolak, Moeldoko dan Johnny Allen Marbun selaku pemohon dihukum membayar biaya perkara PK senilai Rp2,5 juta.

Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh Ketua Majelis Yosran, Anggota Majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, Anggota Majelis 2 Cerah Bangun. Amar putusan tersebut diputus MA pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Juru Bicara MA Suharto mengatakan pihaknya menilai sengketa Partai Demokrat yang diajukan merupakan urusan internal Partai Demokrat.

Suharto mengatakan objek sengketa dalam PK ini adalah Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH.UM.01.01-47 Perihal Jawaban atas permohonan kepada Jenderal TNI Purn Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun tertanggal 31 Maret 2021.

Ia menyebut majelis berpendapat objek sengketa merupakan keputusan Tata Usaha Negara.

“Akan tetapi pada hakikatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara penggugat dan tergugat II intervensi, sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat,” jelas Suharto dilansir dari CNN Indonesia.

Hal itu, kata dia, diatur dalam pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Lebih lanjut, Suharto mengatakan mekanisme melalui Mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh oleh kubu Moeldoko hingga gugatan PK itu didaftarkan.

“Bahwa novum yang diajukan para pemohon Peninjauan Kembali tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi,” ujar Suharto.

Moeldoko tak bisa ajukan PK lagi
Selain itu, Suharto juga menegaskan Moeldoko tidak dapat menempuh langkah hukum lagi setelah upaya peninjauan kembali (PK)-nya ditolak. Suharto menjelaskan upaya PK tidak dapat diajukan dua kali.

“Prinsipnya di Undang-Undang Mahkamah Agung diatur, di Undang-Undang Kekuasaan (Kehakiman) diatur, PK itu tidak dimungkinkan dua kali. Hanya satu kali,” kata Suharto. (Met)

Exit mobile version