Lenterainspiratif.id | Trenggalek – Kasus ujaran kebencian terhadap Da’i kondang Gus Miftah tidak dapat dilanjutkan ke proses hukum , hal itu dikarenakan Gus Miftah telah memaafkan pelaku. selain itu pelaku penghina Gus Miftah dinilai mengalami gangguan jiwa.
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Gus Miftah terkait pelaku penyebar ujaran kebencian, Harmok yang telah diamankan polisi. Pihak kepolisian juga menyampaikan kondisi Harmoni kepada Gus Miftah.
“Setelah mendapat penjelasan dari kami, pada intinya Gus Miftah memilih tidak melaporkan kasus itu dan memberikan maaf,” kata AKBP Doni Satria Sembiring, Rabu (26/5/2021).
Hal itu dilakukan, karena Gus Miftah kasihan setelah melihat kondisi pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan. Namun untuk memberikan maaf itu, pihak keluarga Harmoko diminta untuk membuat permintaan maaf terlebih dahulu. Hal itu dilakukan, agar ke depan tidak lagi terjadi persoalan serupa.
Hal yang sama disampaikan oleh Polres Trenggalek AKP Tatar Hernawan, yang mengatakan bahwa pihak keluarga Harmoko telah melakukan permintaan maaf kepada Gus Miftah secara resmi.
“Permintaan maaf dalam bentuk tulisan maupun video. Sudah kami kirimkan ke Gus Miftah,” kata Tatar.
Gus Miftah menilai, akan sia-sia jika kasus tersebut dibawa ke ranah hukum, mengingat kondisi kejiwaan Harmoko yang tidak stabil.
“Katanya percuma kalau dilaporkan dan jika nantinya diperiksakan kejiwaannya ternyata terganggu, malah repot sendiri,” ujar Tatar. ( ji )