Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Kasus korupsi korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto berkembang. Dua debitur ditetapkan tersangka dan ditahan di Lapas Mojokerto, Rabu (8/10/2025).
Kedua tersangka mulai diperiksa di Kantor Kejari Kota Mojokerto sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah melalui proses pemeriksaan yang panjang, sekitar pukul 20.00 WIB tersangka dibawa ke Lapas Mojokerto. Tersangka memakai rompi tahanan berwarna pink dibalut rompi hitam.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Mojokerto, Tezar Rachadian mengatakan, dua tersangka yang ditahan hari ini berinisial IM dan SS.
“Hari ini kita menahan dua tersangka dalam pengembangan kasus korupsi BPRS Kota Mojokerto,” kata Tezar.
Tezar juga menjelaskan peran dua tersangka dalam korupsi BPRS ini. Yang pertama, yakni debitur nasabah di BPRS, dan satunya turut menikmati uang haram itu.
“Jadi salah satu punya dua pembiayaan atas nama dirinya sendiri, dan satunya ikut menikmati,” jelasnya.
Penetapan tersangka kalj ini merupakan hasil pengembangan dari kasus korupsi pembiayaan fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp 29 miliar. Keduanya diduga turut menikmati uang haram sekitar Rp 3,5 miliar.
“Total kerugian negara yang dinikmati yang pertama sekitar Rp 1 miliar dan yang kedua sekitar Rp 2,5 miliar,” jelas tezar.
Tezar menegaskan kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Saat ini keduanya ditahan di lapas Mojokerto,” tukasnya.