Kriminal

Pengedar Ribuan Pil Koplo Asal Balongpanggang ‘Keok’

foto : pelaku yang ditunjukkan petugas.
foto : pelaku yang ditunjukkan petugas.

GRESIK – Jajaran Mapolres Gresik kini kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba yang ada di wilayah hukumnya. Kali ini, Satreskrim Polsek Balongpanggang, Gresik berhasil menangkap pelaku yang diduga kuat sebagai pemakai sekaligus pengedar pil koplo, atau double L.

Pelaku atas nama Fery Gunawan (19) asal Desa Babatan, Kecamatan Balongpanggang tidak berkutik alias ‘keok’ saat disergap oleh petugas di Jalan Poros Desa Pacuh Balongpanggang, Gresik.

Awalnya, penangkapan tersangka berawal saat anggota Reskrim Polsek Balongpanggang mendapat informasi dari masyarakat.

Dua orang yakni, Fery Gunawan (19), dan Muhamad Yudistira (18) warga asal Desa Tanah Landean, Balongpanggang hendak melakukan transaksi 2.000butir pil koplo di Jalan Poros Desa Pacuh. Saat hendak bertransaksi dengan menggunakan ponsel. Tiba-tiba langsung disergap oleh anggota Reskrim Polsek Balongpanggang saat berpatroli.

Dari hasil penyergapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya pil koplo yang hendak diedarkan serta satu buah ponsel.

“Kedua pelaku sudah kami amankan setelah menjalani pemeriksaan, “ucap Kapolsek Balongpanggang, AKP Tulus, Senin (24/12/2018).

Ia menambahkan, atas perbuatannya itu pelaku akan dijerat dengan pasal 197 sub Pasal 196  UU RI nomor 36 tahun 2009. Serta, barang bukti lainnya kini sudah diamankan pula.

“Kami juga menyita satu buah motor Honda Supra X nopol L 6233 WD yang digunakan untuk transaksi peredaran pil koplo serta uang tunai Rp 200ribu dengan pecahan Rp 50 ribu, “tandasnya. (med)

Exit mobile version