HukumKriminalPeristiwa

pengedar pil koplo ketangkap basah di minimarket ngimbangan mojosari

foto : ilustrasi

jurnalis : siswanto
mojokerto lenterainspiratif.com maraknya peredaran pil koplo yang meresahkan masyarakat di wilayah mojosari membuat reskrim polsek mojosari mencari sumber dari peredaran pil tersebut, al hasil petugaspun berhasil menangkap basah alan hadi permana warga desa wirobiting, kecamatan prambon sidoarjo saat akan bertransaksi dengan pembelinya asal mojokerto  di depan mini market ngimbangan mojosari 30/01/2017 pukul 17.00 wib, dari penangkapan tersebut petugas menemukan 41.650 pil yang siap di edarkan. 
dari penggledahan terhadap tersangka petugas kepilisian menemukan 1.000 butir dan 25.000 pil koplo. ” total keseluruhan yang kita temukan dan sebagai barang bukti sejumlah 41.650 pil koplo, selain itu kami juga menyita sebuah ponsel, dan motor honda supra x 125 dan sejumlah uang 570 ribu” ungkap kasubag humas polres mojokerto AKP sutarto. pada.
akibat perbuatanya tersangka di jerat dengan KUHP  pasal 197 undang undang republik indonesia tahun 2009 tentang kesehatan, dengan masa hukuman 15 tahun penjara.(sis)
Exit mobile version