
SURABAYA – Sungguh tak terpuji perbuatan yang dilakukan oleh Ling Fat Maranatha (21), warga Pandangan RT/RW 02/02, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri ini. Pasalnya, pelaku merupakan diduga kuat sebagai pemakai sekaligus pengedar pil koplo. Namun ironisnya, pelaku menjual barang haram itu pada kalangan pelajar. Akhirnya, pelaku kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pelaku yang berhasil dibekuk di Jalan Raya Lontar No 123 Surabaya (depan SPBU) Unit Reskrim atas informasi dari masyarakat. Usai dilakukan penangkapan, pelaku mengakui bahwa pil koplo tersebut dijual dikalangan pelajar. Dan dalam setiap kali kulakan 1000 butir pil koplo mendapat keuntungan Rp. 200.000. “Dapatnya Rp. 1 juta per 1000 butir,” aku Ling Fat.
Kapolsek Sukomanunggal Kompol Muljono mengatakan, peran pelaku ini adalah distributor dan juga kurir. Pelaku bertransaksi sudah dua kali kirim. “Barang dari Kandangan, Kediri dan penjualannya menyasar kalangan Pelajar, “beber Muljono, Sabtu (25/5/2019).
Dalam penangkapan itu, dari tangan pelaku diamankan 1000butir pil koplo dobel L. “Pejual pil koplo itu kini ditahan karena melanggar Pasal Pasal 196 UU RI No. 36 tentang Kesehatan sediaan Farmasi, obat pil doble LL tanpa ijin edar, “tandasnya. (kus)





