Madiun | Lenterainspiratif.id – Sebanyak 15 tersangka pengedar dan pengguna narkoba berhasil diringkus 15 oleh Satreskoba Polres Madiun Kota. Ke-15 tersangka ini dibekuk dalam operasi selama bulan Juli hingga September 2021, berbagai jenis narkoba juga diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, para tersangka itu merupakan jaringan dari dalam Lapas Madiun. Dengan banyaknya pengedar dan pengguna yang berhasil di tangkap, Dewa menyimpulkan, peredaran narkoba di Kota Gadis itu masih sangat tinggi.
“Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di kalangan masyarakat Kota Madiun masih cukup tinggi,” katanya, Selasa (14/9/2021).
Dalam pengungkapan kasus ini, lanjut Dewa, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 102,59 gram, ganja 583,12 gram, obat keras 50 butir dan barang bukti lain berupa uang hasil transaksi serta timbangan elektrik.
Ke 15 tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. ( ji)