DaerahMaluku Utara

Penetapan Presma Unkhair Di Nilai Salah Aturan

Penetapan Presma Unkhair Di Nilai Salah Aturan

Penetapan Presma Unkhair Di Nilai Salah Aturan

Lenterainspiratif.id | Ternate – Penetapan keputusan Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, oleh Komisi Pemilihan Mahasiswa (KPM) Unkhair dinilai sangat menyalahi aturan dan juga di nilai terindikasi campur tangan oleh Wakil Rektor III Unkhair, Syawal Abdulajid.

Hal tersebut di sampaikan Ketua Panitia Pengawasan Pemilihan Mahasiswa (P3M) Unkhair, Fijay Rope, saat di konfirmasi awak media , Jumat (05/02/2021).

Menurut Fijay, saat penetapan verifikasi berkas Bakal Calon (Balon) Presma Dan Wapresma Periode 2021-2022 pada tanggal 28 Januari 2021, di nyatakan sah kedua Balon Presma dan Wapresma, sesuai dengan penetapan KPM-U pada SK No : 02/KPTS/KPM-U/I/2020.

Kata Ketua P3M, lagi-lagi kemudian ada gugatan kembali dari salah satu kandidat yaitu Asyudin La Masiha dan Siti Nurhalija Abd Wahab, yang kemudian saat ini sudah di sahkan sebagai Presma periode 2021-2022.

“Nah gugatan itu meninjau kembali kinerja KPM, sebenarnya KPM yang bersalah kan, tapi imbasnya ke salah satu kandidat yaitu M. Rifai Badaruddin dan Amarfan Rasid, dalam sidang kemarin di tanggal 1 Februari 2021. Hal itu mereka tidak lagi fokuskan soal kinerja KPM yang di nilai tidak sesuai,” ungkapnya.

“Tapi mereka lebih berimbas ke salah satu kandidat yakni M. Rifai Badaruddin dan Amarfan Rasid, berarti secara tidak langsung KPM dalam hal Ketua KPM, Alihkan Karim, telah berpihak ke salah satu kandidat yakni Asyudin La Masiha dan Siti Nurhalija Abd Wahab,” sambungnya.

Ketua P3M ini menjelaskan bahwa KPM ini kan lembaga independensi tidak ada intervensi dari luar ke dalam, kata Dia, mereka (KPM) mengambil keputusan tersendiri. Hal ini dalam aturan IKM kan mengatur bahwa KPM harus netral dalam mekanisme pemilihan, yang tidak bisa menguntungkan salah satu kandidat dan tidak bisa merugikan salah satu kandidat, mereka harus independen.

“Tapi nyatanya dalam sidang pada 1 Februari 2021, KPM dengan seenaknya mempeka kembali pleno penetapan dua kandidat sebagai bakal calon yang sudah di sahkan di tanggal 28 Januari 2021 kemarin, yang itu mereka tidak membuat SK peninjauan, sebagai pedoman legalitas hukum yang real,” tandas Fijay.

Seharusnya di katakan Fijay, harus ada SK peninjauan harus di ada, agar itu menjadi salah satu bukti, tetapi katanya, ini seenaknya saja untuk menetapkan, dan di peka kembali dengan di dasari 5 orang KPM dan hanya menyepakati peka kembali 3 orang, “hal ini kan sudah terang-terangan sangat menyalahi aturan yang di ambil oleh Ketua KPM,” ujarnya.

Lanjut Ia (Fijay) menerangkan dalam aturan IKM pasal 10, mengatur dalam hal pemberkasan pencalonan yang tidak lengkap bagi bakal calon Presma dan Wapresma dengan jangka waktu yang di tentukan oleh KPM.

“Sementara ini kan semua berkas itu sudah di sahkan dan di nyatakan sebagai bakal calon dari kedua pasangan kandidat tersebut, tapi di saat tanggal 01-04 Februari 2021 kemarin itu masih saja di persalahkan lagi soal berkas dari salah satu kandidat (M. Rifai Badarudin dan Amarfan Rasid), ini kan naif dan memang sengaja di desain oleh ketua KPM itu sendiri,” jelasnya.

Tambahnya, “Sementara setiap pembahasan gugatan prasyarat selalu saja terfokus di salah satu bakal calon tersebut, sementara di kandidat yang satu nya tidak di buka soal pemberkasan/prasyaratnya, ini ada apa.?,” tanya Fijay.

Lanjut Fijay, bahwa jikalau memang betul pembahasan soal pemberkasan kandidat kembali, kata Fijay, setidaknya harus semua kandidat harus di presentasikan pemberkasanya, agar tidak terindikasi memilih dan memihak. “Karena itu tadi, KPM adalah lembaga yang harus lebih independensial,” terangnya.

“Padahal kan yang di persoalkan pemberkasan di salah satu kandidat ini kan hanya soal SKD, tapi kan nyata nya sudah lengkap dan sudah di tetapkan sebagai bakal calon, oleh KPM-U, tapi toh, ini masih saja di bahas dalam pembahasan-pembahasan kinerja KPM selanjutnya,” sesalnya.

Lebih lanjut di katakan, di saat penetapan aklamasi salah satu kandidat atas nama Asyudin La Masiha dan Siti Nurhalija Abd Wahab pada tanggal 4 Februari 2021 kemarin, di hadiri beberapa BEM Fakultas, di antaranya, BEM Perikanan, BEM Pertanian, BEM Ekonomi Dan BEM Sastra.

“Anehnya lagi, dalam penetapan tersebut dapat di hadiri langsung oleh Wakil Rektor III dan Wakil Dekan III Hukum, ini ada apa.?, kiranya kehadiran mereka ini memang terang-terangan ikut intervensi internal KPM, dan terlihat langsung bahwa Warek III Unkhair sendiri ikut mempersalahkan sendiri soal SKD balon M. Rifai Badarudin dan Amarfan Rasid, yang itu secara pribadi Warek III menyatakan langsung bahwa Kandidat Bakal Calon M. Rivai Badarudin dan Amarfan Rasid di nyatakan gugur,” sesalnya Ketua P3M.

Fijay bilang, memang terlihat langsung Warek III Unkhair ikut campur dalam kinerja KPM, padahal nya ini pesta demokrasi Mahasiswa bukan Pesta Demokrasi Rektorat.

“Jadi kami meminta KPM harus mempeka kembali penetapan kemarin, karena terlihat tidak sesuai prosedur dan melenceng pada aturan IKM yang mengatur dan hal ini juga di beberapa BEM tingkat Fakultas nyatakan sikap menolak kebijakan yang di ambil Oleh Ketua KPM dan juga keterlibatan Warek III Unkhair saat penetapan,” tutupnya. (Toks).

Exit mobile version