Lenterainspiratif.id | Surabaya – Pendeta cabul yang mencabuli jemaatnya di Surabaya berupaya mengajukan banding. Namun upaya tersebut di tolak oleh Pengadilan Tinggi (PT ). Justru hukuman terdakwa malah diperkuat.
Pada sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Senin (21/9/2020), terdakwa kasus pendeta cabul Hanny Layantara dihukum 10 tahun penjara dan berupaya banding. Terdakwa pun banding. Namun PT Surabaya menolak dan menambahkan 1 tahun pidana penjara sehingga menjadi 11 tahun pidana penjara.
Tiga majelis hakim yang memutuskan kasus pendeta cabul tersebut yakni, hakim ketua Siswandriyono dan dua hakim anggota, Permadi Widhiyanto, Prim Fahrur Rozi. Sebagaimana tertata pada informasi penelusuran perkara (SIPP) PT Surabaya dengan nomor 863/Pid.Sus/2020/PN.Sby.porsinya
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pendeta cabul Hanny Layantara dengan pidana penjara selama 11 tahun,” berikut putusan yang tertera di SIPP PT Surabaya. Senin, (12/4/2021).
Selain memperberat hukuman, terdakwa kasus pendeta cabul di kenakan denda sebesar Rp 100 juta rupiah. Jika tidak dapat memenuhi denda tersebut, maka sebagai gantinya adalah penjara selama 6 bulan.
“Dan denda Rp 100 juta, apabila denda tersebut tidak di bayar maka di ganti dengan pidana kurungan penjara selama 6 bulan,” tulis putusan itu.
Sebelumnya, Hanny Layantara, terdakwa pendeta yang mencabuli jemaatnya di Surabaya di vonis 10 tahun penjara. Vonis tersebut di jatuhkan karena majelis hakim menilai semua unsur dakwaan terdakwa terbukti. Namun pengacara terdakwa, Abdurrachman Saleh sempat mengajukan banding atas vonis kliennya tersebut.
Pencabulan yang di lakukan seorang pendeta berawal dari laporan oleh korban dengan nomor polisi LP:LPB/155/II/2020/UM/SPKT pada 20 Februari 2020. Saat itu, polisi menyebut korban di cabuli oleh tersangka sejak berumur 10 tahun dan kini korban sudah berumur 26 tahun. Kasus ini terbongkar saat korban hendak menikah.
Akhirnya, pendeta tersebut di tangkap pada Sabtu (7/3) di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, sebelum Hanny di sebut hendak kabur keluar negeri. Sesuai pasal yang di jerat, Hanny terancam hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp 60 juta maksimal Rp 300 juta. ( fi )