Lenterainspiratif.id | Malang – Satreskrim Polresta Malang Kota meringkus lima tersangka pencuri dan penadah motor hasil curian pada Selasa (24/12/2024) kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Muhammad Soleh mengatakan tiga tersangka diamankan di Kecamatan Kedungkandang dan dua lainnya di Kecamatan Lowokwaru.
“Dari 5 tersangka ini, dua berperan sebagai penadah dan tiga orang lainnya sebagai eksekutor pencurian sepeda motor,” katanya, Rabu (25/12/2024).
Tersangka dari Polsek Kedungkandang yaitu Restu Achirriyanto (36) dan Rudy Wahyudi (33) warga Jalan Kyai Sofyan Yusuf Kecamatan Kedungkandang. Sedangkan satu tersangka lain Yananta Pradana (33) merupakan warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.
Restu dan Rudy diketahui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor pada tanggal 24 November 2024 di Jalan Laksamana Martadinata, Kota Malang. Motor hasil curian itu dijual kepada Yananta selaku penadah.
Sementara untuk dua tersangka lain yang ditangkap di Kecamatan Lowokwaru adalah Nurmansyah Ariep (33), warga Kelurahaan Samaan, Kecamatan Klojen dan penadah berinisial P (35).
Ariep sebagai eksekutor telah mencuri sepeda motor Supra X 125 pada 20 Oktober 2024 di sebuah tempat kos di Jalan Kertosari, Kecamatan Lowokwaru. Hasil curian itu dijual kepada P selaku penadah. Ariep diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Soleh mengatakan dua komplotan ini melakukan aksinya dengan trik yang sama. Di mana mereka berkeliling mencari sasaran dan kemudian membobol sepeda motor menggunakan kunci T.
Dari hasil interogasi, para tersangka ini mengaku sudah melancarkan aksinya beberapa kali di wilayah Malang Raya. Para tersangka menjual sepeda motor curian dengan harga bervariasi.
“Motor curiannya itu dijual ke penadah Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta per unit. Dalam pengungkapan ini kami mengamankan sebanyak 7 unit motor,” terang Soleh.
“Tersangka curanmornya, kami jerat dengan Pasal 363 KUHP. Sedangkan tersangka penadah, kami kenakan Pasal 480 KUHP,” imbuhnya. (Fi)