Maluku Utara

Pemkot Ternate Nunggak Wajib Pajak Kendaraan Roda Dua Milyaran Rupiah

Pemkot Ternate, Wajib Pajak
Pemkot Ternate

Lenterainspieatif.id | Ternate – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate telah nunggak wajib pajak kendaraan Roda Dua (R2) 1 Milyar lebih, dengan terdata bermotor plat merah sebanyak 849 unit. Pasalnya, penunggakan wajib pajak sendiri mulai dari tahun 2014 hingga tahun 2023.

Hal demikian di sampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penagihan UPTD Samsat Ternate, Malikul Adam ketika di temui di ruang kerjanya, Senin (04/03/2024) kemarin.

Kata Malikul, ada beberapa cara dari Samsat Ternate melakukan penagihan, yakni Dor To Dor, Samsat Keliling (Samping) dan Penilangan di jalan. Untuk Dor To Dor biasanya di lakukan 3 bulan sekali dengan di berikan berupa Surat Penagihan Pajak Daerah (SPPD) yang telah dirincikan semua nilai tunggakannya, sementara Samling sendiri di lakukan di tiap-tiap kelurahan untuk mempermudah wajib pajak, dan Penilangan di jalan sendiri di lakukan selama 6 bukan sekali.

“Jadi kebanyakan membayar pajak dengan menunggak pajak yang lebih banyak itu adalah menunggak pajak, jadi langkahnya seperti apapun tetap saja akan susah untuk cepat menuntaskan nunggak pajak,” ujarnya.

Kasi Penagihan pun prediksi bahwa mungkin saja keterlambatan pembayaran wajib pajak untuk Pemkot Ternate adalah terjadinya keterlambatan dalam Dana Bagi Hasil (DBH), akhirnya terjadi penunggakan dari tahun 2014 hingga sampai pada tahun 2023 dengan total nya Rp 1.576.954.000,00 dari 849 unit motor berplat merah.

“Harapannya tinggal kesadaran dari wajib pajak, untuk tepat membayar pajak agar jangan lebih memberatkan dalam nunggakan pajaknya,” harapnya. (TT).

Exit mobile version