lenterainspiratif.id | Mojokerto – Dua dari enam fraksi di DPRD Kota Mojokerto memperingatkan Pemkot Mojokerto agar tak grusah-grusuh mengucurkan dana penyertaan modal lagi bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto ( BPRS Mojokerto ) dan Aneka Usaha. Pesan tersebut disampaikan Fraksi Demokrat (FD) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi atas Raperda APBD 2022, Selasa (23/11) tadi siang.
Dalam telaah yang dibacakan Nuryono Sugiraharjo anggota Dewan partai berlambang bintang mercy tersebut didepan wakil rakyat dan walikota, Fraksi Demokrat berpandangan perlunya survei, pengkajian serta uji kelayakan pada dua BUMD tersebut. Kedua BUMD yang dimaksud adalah PT. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (BPRS Mojokerto) Bank pembiayaan milik Pemerintah Kota Mojokerto dan Aneka Usaha.
Sementara FPKB secara tegas meminta agar penyuntikan dana ke BPRS Mojokerto ditunda. Penundaan tersebut diberlakukan sampai hasil Panitia Khusus (Pansus) BPRS Mojokerto selama enam bulan kedepan, keluar.
“Kita sifatnya mengingatkan atau mewanti wanti eksekutif perlunya pengkajian dan uji kelayakan untuk penanaman modal di Bank platmerah tersebut dan Aneka Usaha. Kami berharap agar penyertaan modal yang selama ini kita lakukan terutama kepada BPRS Syariah itu tepat sasaran, ” Ujar Nuryono Sugiraharjo usai sidang.
Politisi yang akrab dipanggil Bejo ini berharap survei mendalam ini dapat memupus kesalahan berulang seperti pada kasus likuiditas BPRS Mojokerto. “Biar permasalahan yang terjadi di BPRS Mojokerto tidak terulang kembali. Agar dana penyertaan modal yang kita kucurkan itu tepat sasaran. Dan anggaran yang dikeluarkan sesuai kebutuhan yang menjadi skala prioritas, ” Tandasnya.
Sementara itu, Juru bicara FPKB Sulistiyowati meminta agar Pemkot Mojokerto menghentikan menyuntik dana ke BPRS Mojokerto. Untuk menginjeksi kedua perusahaan plat merah tersebut Pemkot akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp 6 miliar lebih pada BPRS Mojokerto dan Rp 3 miliar untuk Aneka Usaha. Anggaran tersebut konon akan digelontorkan tahun 2022 mendatang.
“FPKB meminta agar Pemkot Mojokerto menunda menyuntikkan dana bagi BPRS Mojokerto sampai ada hasil Pansus, ” Tegas Sulistiyowati dalam paparannya.
Menurutnya Pansus saat ini masih bekerja sehingga agar jangan sampai keputusan Pemkot nanti tidak sejalan dengan rekomendasi tim ini.
DPRD Kota Mojokerto telah menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) BPRS Mojokerto. Separuh lebih para wakil rakyat yang hadir dalam rapat paripurna Pengambilan Keputusan atas Pansus BPRS itu menyepakati upaya penyehatan bank plat merah Itu. Bank syariah ini tengah dilanda persoalan likuiditas dan kredit macet. (Roe)