Mojokerto, Lenterainspiratif.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Inspektorat menggelar Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan pengaduan masyarakat berindikasi tindak pidana korupsi.
Acara berlangsung di Ruang Satya Bina Karya (SBK) Pemkab Mojokerto, Rabu (13/8/2025) siang, dihadiri unsur pimpinan perangkat daerah, camat, direktur BUMD, serta perwakilan lembaga penegak hukum.
Inspektur Kabupaten Mojokerto, Poedji Widodo, menjelaskan kegiatan ini berlandaskan Nota Kesepahaman antara Kemendagri, Kejaksaan RI, dan Kepolisian RI mengenai koordinasi APIP–APH. “Sosialisasi ini bertujuan agar seluruh perangkat daerah memahami tata cara koordinasi sesuai peraturan, tanpa mengesampingkan tugas dan kewenangan masing-masing. Sinergi ini penting agar tidak ada celah bagi praktik korupsi,” tegasnya.
Bupati Mojokerto, Muhammad Albarra atau Gus Bupati, dalam sambutannya menegaskan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merusak negara dan menggerus kepercayaan publik. “Upaya pemberantasannya memerlukan sinergi APIP dan APH. APIP berperan mendeteksi dan membina sejak dini, sementara APH memberikan efek jera dan kepastian hukum. Bila keduanya bersinergi, akan tercipta pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Gus Bupati mengajak seluruh perangkat daerah untuk terbuka terhadap pengawasan, membangun budaya anti-korupsi, dan mengelola pengaduan masyarakat secara profesional. Ia juga mengingatkan ASN untuk menjaga etika di ruang publik dan bijak bermedia sosial.
“Mari kita pastikan Pemkab Mojokerto berjalan sesuai aturan, bekerja tulus demi masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkasnya.