Gambar : ilustrasi
Ternate Lentera Inspiratif.com
Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dipastikan masih tetap sama dengan Pemilu 2014. Pasalnya, dalam menjelang Pemilu 2019 untuk kota Ternate masih tetap 30 kursi dan 4 Daerah Pemilihan (Dapil). Jadi tidak ada perubahan ungkap Komisioner KPU Kota Ternate Ismat Saphuala.
Menurutnya, untuk Kota Ternate Dapil I (satu) termasuk Kecamatan Ternate Selatan ditambah dengan Moti untuk Dapil II yakni Kecamatan Ternate Tengah, Dapil III Kota Ternate yakni kecamatan Ternate Utara dan untuk Dapil Ternate Pulau termasuk Hiri dan Batang Dua.
“Berdasarkan data dari AK II untuk Dapil I Kota Ternate 12 kursi untuk Dapil II sebanyak II kursi, Dapil III sebanyak delapan kursi dan Dapil 4 sebanyak enam kursi dengan alokasi masih tetap sama,” Jelasnya.
Disentil untuk kecamatan baru Ternate barat dirinya mengatakan belum ada kursi sebab ada beberpa hal yang harus menjadi rujukan dalam penataan Dapil baru yakni data di AK II harus signifikan perubahan, kode data wilayah,
” Memang benar untuk pulau Ternate ada pemekaran dari 13 kelurahan namum untuk data wilayah sampai hari ini tidak ada sehingga Dukcapil belum berani memisahkan data penduduk jadi masih tetap di kecamatan induknya kemudian tidak terjadi proses bencana alam, “Pungkasnya
Lanjut dia, Untuk konversi kursi dalam UU no 7 sudah ditegaskan tidak ada akumulasi kursi di daerah pemilihan tetapi masing-masing kursi dengan perolehan suara sah masing-masing dihitung dengan angka yang disesuaikan dengan UU.’tutupnya (*alif) 2019 Dipastikan Masih Tetap Sama Dengan Pemilu 2014
Ternate Lentera Inspiratif.com
Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dipastikan masih tetap sama dengan Pemilu 2014. Pasalnya, dalam menjelang Pemilu 2019 untuk kota Ternate masih tetap 30 kursi dan 4 Daerah Pemilihan (Dapil). Jadi tidak ada perubahan ungkap Komisioner KPU Kota Ternate Ismat Saphuala.
Menurutnya, untuk Kota Ternate Dapil I (satu) termasuk Kecamatan Ternate Selatan ditambah dengan Moti untuk Dapil II yakni Kecamatan Ternate Tengah, Dapil III Kota Ternate yakni kecamatan Ternate Utara dan untuk Dapil Ternate Pulau termasuk Hiri dan Batang Dua.
“Berdasarkan data dari AK II untuk Dapil I Kota Ternate 12 kursi untuk Dapil II sebanyak II kursi, Dapil III sebanyak delapan kursi dan Dapil 4 sebanyak enam kursi dengan alokasi masih tetap sama,” Jelasnya.
Disentil untuk kecamatan baru Ternate barat dirinya mengatakan belum ada kursi sebab ada beberpa hal yang harus menjadi rujukan dalam penataan Dapil baru yakni data di AK II harus signifikan perubahan, kode data wilayah,
” Memang benar untuk pulau Ternate ada pemekaran dari 13 kelurahan namum untuk data wilayah sampai hari ini tidak ada sehingga Dukcapil belum berani memisahkan data penduduk jadi masih tetap di kecamatan induknya kemudian tidak terjadi proses bencana alam, “Pungkasnya
Lanjut dia, Untuk konversi kursi dalam UU no 7 sudah ditegaskan tidak ada akumulasi kursi di daerah pemilihan tetapi masing-masing kursi dengan perolehan suara sah masing-masing dihitung dengan angka yang disesuaikan dengan UU.’tutupnya (*alif)