LingkunganNasional

Pemerintah Cabut 4 Izin Tambang Nikel di Raja Ampat,

RAJA AMPAT, LENTERAINSPIRATIF.ID – Pemerintah resmi mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah tegas ini diumumkan setelah Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama jajaran kementerian di Hambalang, Jawa Barat, Senin (9/6/2025).

 

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan mendalam dari Presiden, terutama menyangkut isu lingkungan dan tata kelola pertambangan di kawasan Raja Ampat yang dikenal sebagai wilayah konservasi penting di Indonesia.

 

“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas yang membahas IUP di Kabupaten Raja Ampat. Atas persetujuan beliau, pemerintah memutuskan untuk mencabut empat izin usaha pertambangan di wilayah tersebut,” kata Prasetyo saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

 

Rapat itu turut dihadiri Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Keputusan ini pun disebut sebagai bentuk kepedulian negara terhadap isu keberlanjutan lingkungan hidup.

 

Prasetyo mengungkapkan bahwa pemerintah mengapresiasi peran serta masyarakat dan aktivis yang telah menyuarakan kekhawatiran terhadap aktivitas tambang di Raja Ampat. Menurutnya, informasi-informasi dari lapangan menjadi bahan pertimbangan dalam proses evaluasi.

 

“Kita semua harus kritis dan waspada dalam menerima informasi publik serta mencari kebenaran objektif di lapangan,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Prasetyo menyampaikan bahwa masih ada perusahaan tambang yang tetap diperbolehkan beroperasi karena telah memenuhi berbagai syarat lingkungan dan administratif. Namun, empat lainnya dinilai tidak lagi sesuai dengan kebijakan perlindungan lingkungan dan kepatuhan terhadap perizinan.

 

Pemerintah menegaskan bahwa pencabutan ini bukan sekadar langkah administratif, melainkan bagian dari komitmen untuk memperkuat pengawasan terhadap industri pertambangan, khususnya di kawasan sensitif seperti Raja Ampat. Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk lebih taat terhadap aturan yang berlaku.

 

“Pemerintah tidak anti-investasi, tapi investasi harus memperhatikan aspek hukum dan keberlanjutan lingkungan,” tegas Prasetyo.

 

Ke depan, pemerintah akan memperketat penerbitan izin baru serta melakukan evaluasi berkala terhadap seluruh izin tambang aktif di wilayah Indonesia Timur, termasuk Papua.

Exit mobile version