Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Pemerintah Desa Sentonorejo Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto terkesan menolak Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. sidang sengketa informasi publik terhadap Pemerintah Desa Sentonorejo yang dimenangkan Ketua Barisan Rakyat dan Cendekiawan Muda (BARRACUDA) Indonesia
Hadi Purwanto ketua BARRACUDA Indonesia mengatakan bahwa Pemerintah Desa Sentonorejo Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto menolak Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Jelas hadi (17/11/2021).
Penolakan tersebut, dibuktikan dengan tidak diberikannya Hasil Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor: 162/II/KI.Prov.Jatim-PS-A/2020 Jatim.
Lebih lanjut ia juga mengatakan bahwa kedatangannya ke Kantor Desa Sentonorejo pukul 10.00 WIB sangat resmi. Jauh-jauh hari kami sudah melayangkan surat ke kantor ini untuk menjalankan amar putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.
“Saya kecewa dengan Kepala Desa Sentonorejo yang hari ini tidak bisa menemui saya dan kuasa hukum saya. Padahal sangat jelas kami sebelumnya sudah melayangkan surat agar Kepala Desa Sentonorejo pada hari ini Pukul 10.00 WIB bisa memberikan salinan SPJ sesuai amar Putusan Komisi Informasi. Tadi Kepala Desa Sentonorejo sempat menelpon saya kalau ketemunya di Makam Troloyo saja. Tapi saya tidak mau, kan tempat SPJ di Kantor Desa bukan di Makam Troloyo,” jelasnya.
Perlu diketahui bersama bahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor: 139/I/KIProv.Jatim-PS-A/2020 tertanggal 16 Januari 2020 mengabulkan Permohonan Pemohon yakni BARRACUDA untuk mendapatkan salinan terkait Perdes tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Pemdes Sentonorejo pada Tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017.
“Kemudian yang kedua untuk mendapatkan Salinan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait Pekerjaan Fisik Bangunan oleh Pemdes sentonorejo tahun 2015, 2016 dan 2017. Kemudian yang ketiga untuk mendapatkan Salinan SPJ terkait Kegiatan Bidang penyelengara Pemdes, Kegiatan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa yang dilakukan Pemdes Sentonorejo pada Tahun 2015, 2016 dan 2017,” ungkapnya.
Masih kata Hadi Purwanto, dalam waktu dekat kami akan mengajukan permohonan Eksekusi terhadap putusan dari Komisi Informasi Jawa Timur ke PTUN Surabaya.
“Nanti kuasa hukum BARRACUDA yang akan mengajukan permohonan Eksekusi Pemerintah Desa Sentonorejo ke PTUN Surabaya,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sentonorejo Sodig datang ke Kantor dan berniat untuk menemui Ketua BARRACUDA.
“Mohon dicatat teman-teman media, Pemerintah Desa Sentonorejo bukannya menolak memberikan permintaan BARRACUDA Indonesia sesuai hasil putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, hanya saja belum bisa sekarang, karena hari Jumat ini akan kedatangan tamu Kemenparekraf RI ke Ponpes Segoro Agung yang berada di wilayah Desa Sentonorejo Trowulan. Jadi ini tadi saya di Ponpes Segoro Agung dekat Makam Troloyo sedang berdiskusi dengan pemilik Ponpes untuk membahas acara hari Jumat tersebut. Tadi saya sempat menelpon Mas Hadi agar ketemu di Makam Troloyo untuk mendiskusikan permasalahan ini. Namun Mas Hadi menolaknya,” sergahnya.
Lebih lanjut dikatakannya, mohon sampaikan ke Mas Hadi teman-teman. Paling lambat akhir bulan November 2021 saya berikan salinan-salinan yang diminta BARRACUDA.
“Saya tadi benar-benar bingung, mau pamit ke Pemilik Ponpes Segoro Agung juga masih rapat, tidak segera pamitan juga Mas Hadi keburu pulang. Dan ternyata benar, saya sampai Kantor Desa sudah pulang Mas Hadinya. Mohon sampaikan permohonan maaf saya ke Mas Hadi ya teman-teman media,” tutupnya. ( Roe)