Daerah

Pembangunan Morotai mengancam nasib Rakyat

Foto : kondisi sebagian di wilayah morotai

Morotai LenteraInspiratif.com 
Masyarakat Desa Daruba, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara merasa terancam akan pembangunan yang digalakkan oleh pemerintah Kabupaten Pulau Morotai saat ini. 
Mulai dari sektor perekonomian, nelayan, keamanan, wilayah, abrasi Desa sampai dengan kerusakan laut yang diakibatkan oleh pembangunan Reklamasi Water Front City di Desa Daruba Pulau Morotai.
Dalam keterangan Anatuo Taher selaku masyarakat Desa Daruba kepada LenteraInspiratif.com, kamis (22/02/2018) mengatakan yang akan terkena wilayah reklamasi, mengatakan “beberapa waktu yang lalu, perwakilan pemerintah sempat datang setelah beberapa hari mulai dilakukan penimbunan reklamasi, mereka mengatakan akan mengantikan kerugian warga yang masuk dalam wilayah reklamasi dalam bentuk kost selama 8 bulan berjalan sampai dengan pembangunan reklamasi selesai. 
“bahwa kami memiliki barang yang banyak serta dua anggota keluarga dan tidak nyaman rasanya jika hanya dititipkan atau diamankan apabila kena rumahnya kena wilayah pembangunan reklamasi saat ini”.kata Anatuo Taher
Terpisah, Saudara Safril Sugi selaku Pemuda Desa Daruba yang rumahnya masuk kategori dalam wilayah pembangunan reklamasi, mengatakan “bahwa usaha pembangunan yang dilakukan pemerintah, harus lebih melihat kondisi dan kebutuhan rakyat pulau morotai. Lokasi wilayah dari pembangunan reklamasi, merupakan titik jantung kebutuhan perekonomian rakyat”.
Baik itu rakyat yang ada di pulau besar Morotai, maupun yang ada di sekitar pulau-pulau kecil depan Morotai seperti Pulau Koloray,  Pulau Galo-Galo, Pulau Ngele-Ngele dan pulau-pulau kecil yang lainya baik yang ada penduduknya maupun tidak.
Terpisah, respon Pemerintah Desa Daruba terkait dengan Pembangunan Reklamasi, Bapak Arsyad selaku Sekertaris Desa, mengatakan “pembangunan reklamasi saat ini yang terjadi di Desa Morotai, tidak melalui koordinasi antar pemerintah daerah dan pemerintah Desa serta  diduga belum memiliki persyaratan yang harus dimiliki saat pembangunan berlangsung. Misalkan ijin Amdal, hasil analisis dampak lingkungan dari dinas terkait maupun dampak dari kerusakan biota laut yang berada di perairan Morotai sampai dengan jangka waktu pembangunan serta gambar zona lokasi pembangunan tidak diberitahukan ataupun di publikasikan”.’ucapnya
Harapan sekaligus penegasan Bapak Arsyad selaku Sekertaris Desa Daruba bahwa, jika pembangunan yang dilakukan merugikan masyarakat, jangan sungkan-sungkan untuk menyampaikan kepada pihak Desa agar secepatnya ditindaklanjuti sehingga rakyat tidak dirugikan.tutupnya (*man)
Exit mobile version