
Lenterainspiratif.com, TUBAN — Pelanggar lalu lintas di wilayah Tuban dalam kurun waktu tahun 2019 telah menyumbang Rp 3,3 Miliar lebih ke kas negara. Uang miliaran itu merupakan hasil dari jumlah denda tilang dari penindakan pelanggaran lalu lintas yang telah dibayar dan masuk dalam kas negara yang mayoritas dari pengendara motor.
Data jumlah denda Tilang yang masuk pada kas negara sepanjang tahun 2019 lalu, sebesar Rp 3.376.239.000. Jumlah tersebut terhitung sejak bulan Januari sampai dengan Bulan Desember 2019 yang telah diambil oleh pemiliknya dan telah membayar denda.
“Untuk jumlah pelanggaran selama satu tahun sebanyak 32.598,” jelas Bambang Dwi Murcolono, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban.
Adapun untuk rincian jumlah denda Tilang yang telah dibayarkan oleh para pelanggar lalu lintas itu terbanyak ada pada bulan Februari. Yang mana jumlah pelanggaran sebanyak 3.830 Tilang dengan jumlah denda sebesar Rp 470.110.000 dengan biaya perkara Rp 3.830.0000.
“Jumlah denda yang paling sedikit pada bulan Desember. Dari jumlah pelanggaran sebanyak 907 dan denda Rp 108.293.000, biaya perkara Rp 907.000 jadi total PNBP bulan itu sebesar Rp. 109.200.000,” tambahnya.
Sementara itu, jumlah denda Tilang beserta dengan seluruh biaya perkara yang masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama tahun 2019 itu totalnya sebesar Rp 3.408.837.000. Sedangkan untuk total tahun 2019 lalu masih banyak juga Tilangan yang telah disidangkan dan belum diambil oleh para pemiliknya serta belum dibayar dendanya. (tim)