Jawa TimurKriminal

Pelaku Sindikat Kredit Fiktif Rugikan Rp 1,2 Miliar PT Mega Finance, Akhirnya Nginap Dipenjara

Sindikat Kredit Fiktif, PT Mega Finance, mojokerto

Sindikat Kredit Fiktif, PT Mega Finance, mojokerto

Lenterainspiratif.id | Mojokerto –  Polresta Mojokerto berhasil membongkar kasus sindikat penipuan dan penggelapan kredit sepeda motor fiktif di PT Mega Finance. Tujuh dari sepuluh pelaku, berhasil diamankan.

Diketahui, sekitar 70 sepeda motor dari dealer raib akibat aksi kejahatan terorganisir ini. Bahkan, perusahaan leasing PT Mega Finance merugi hingga Rp 1,2 miliar. Dalam melancarkan aksinya, pelaku memalsukan dokumen leasing finance (Finance Lease).

Adapun tujuh tersangka diamankan pihak kepolisian, di antaranya Nanda Agus Dwi Prasetya (24) warga Jl Kapten Piere Tendean, Kelurahan Sengon Kecamatan/ Kabupaten Jombang yang merupakan karyawan PT Mega Finance yang beralamat di Jalan Pekayon, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Dia bekerja sama dengan pegawai leasing bernama Gusti Raka Mahendra warga Dusun Klagen, Desa Tawar, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto dan Eko Prasetiawan warga Desa Ngembat, Kecamatan Gondang, Budi Hariono warga Dusun Tampung, Desa Ketawang, Kecamatan Puri, M Roikan warga Desa Tampungrejo, Kecamatan Puri, Bram Wiratna Putra dan Dandik Supanca.

Adapun, lima tersangka ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni, Fitri wanita warga Desa Brumbung, Kecamatan Trowulan, Yani, Samid, Sunardi dan Sain yang diketahui bertugas mencari konsumen.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, para pelaku memalsukan dokumen konsumen kredit fiktif untuk mengambil sepeda motor dari empat dealer yakni Sekawan Dealer, Lancar Motor Dealer, Merdeka Dealer, Tirto Agung Dealer di Kota Mojokerto.

“Motor hasil kejahatannya dijual dengan harga Rp 12 juta hingga Rp15 juta, ada yang dijual di wilayah Bandung,” ungkap Rofiq di Mapolresta Mojokerto, Senin (22/11/2021).

Salah satu tersangka yang bernama Nanda, memalsukan dokumen dengan aplikasi kredit sebanyak 77 konsumen, di antaranya 14 pengajuan asli dan 63 pengajuan fiktif.

Sedangkan untuk uang muka (DP) sepeda motor menggunakan uang milik Bram Wiratna. Sedangkan, tersangka lain mencari calon konsumen dan memalsukan dokumen-dokumen pengajuan kredit fiktif.

Para tersangka cukup cerdik untuk menghilangkan jejak mereka, dengan mengubah speedometer sepeda motor baru kemudian dijual dalam kondisi motor bekas.

“Korban adalah perusahaan leasing dan dealer termasuk masyarakat yang namanya dicatut dalam kredit fiktif, kerugian leasing mencapai Rp 1,2 miliar,” ucap Rofiq.

Akibat perbuatannya, tujuh tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 374 KUHP dan atau 378 KUHP, 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau penipuan. (Diy)

Exit mobile version