HukumKriminal

Pelaku Penipuan IMS, Akhirnya Diringkus Petugas Kepolisian

foto : akbp kamal bahtiar, kapolres kota ternate saat tunjukkan pelaku dan barang bukti
Jurnalis : Sarif Umra
Ternate, Lentara Inspiratif.com
Diduga melakukan penipuan dan pengelapan terhadap peserta, Ketua Panitia Ajang Pencarian Indonesia Model Search (IMS) berinisial SOP Alias Ain (33), warga Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya akhirnya diringkus Polres Ternate, Maluku Utara
Ain ditangkap Tim Buruh Sergap, lantaran diduga melarikan uang sebesar 135 juta rupiah, uang itu dari hasil pendaftaran peserta IMS yang akan di ikutkan dalam ajang pencarian model di Jakarta.
AKBP Kamal Bahtiar selaku Kapolres Kota Ternate, Kepada wartawan saat melakukan konverensi Perss di ruangan Polres Ternate selasa (19/12/2017), kronologis kejadian pada bulan Oktober di adakannya event IMS ajang pencarian model junior yang nanti pesertanya akan di berangkatkan mengikuti audisi di Jakarta. Pelaku sekaligus ketua panitia pelaksana ajang pencarian IMS, berhasil menjaring 70 peserta dari Maluku Utara. Setelah seleksi terjaring 31peserta yang di bagi dalam 2 kelas, kelas A sebanyak 11 peserta dan kelas B sebanyak 21 peserta untuk di berangkatkan ke Jakarta.’jelanya
Dari peserta berjumlah 31 orang kemudian dimintai uang, untuk membayar pendaftaran ke pelaku khusus kelas A sebesar 5 juta per orang dan Kelas B sebesar 4 juta per orang, dari keseluruhan terkumpul 135 juta yang di pegang oleh pelaku.”ungkap Kapolres Ternate AKBP Kamal Bahtiar
Setelah peserta diberangkatkan ke Jakarta untuk mengikuti audisi. Sangat miris, semua biaya transportasi ditanggung sendiri oleh peserta audisi, sedangkan dalam perjanjiannya biaya transportasi pulang-pergi (PP) merupakan tanggung jawab panitia dengan uang yang di berikan ke pelaku.
Lanjut, uang sebesar 135 juta tersebut kemudian tidak di setorkan ke panitia IMS di Jakarta, namun digunakan pelaku untuk pergi berlibur ke Malaysia, Singapura dan terakhir pelaku ke rumah temannya di Palangkaraya, setelah berjalan-jalan menghabiskan uang tersebut, dari negeri jiran Malaysia dan Singapura pada tanggal (15/12/2017), pelaku berhasil di tangkap oleh Tim Buruh Sergap dengan melacak keberadaan pelaku dengan menggunakan Program Informasi dan Teknologi (IT).’beber Kamal Bahtiar
Dari tangan pelaku Tim Buser mendapatkan barang Bukti beberapa paspor yang di gunakan pelaku untuk berpergian ke luar negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kemudian dikenakan Pasal 372 Ayat 1 sub 378 Ayat 1 ancaman hukuman 4 tahun penjara.Dan kini pelaku kita tahan di Mapolres Kota Ternate, guna penyidikan lebih lanjut. “pungkas Kamal Bahtiar.
Kabiro Maluku Utara : Sarif Umra
Exit mobile version