Malang | Lenterainspiratif.id – Dimasa pandemi ini bersepeda menjadi kegiatan baru yang digemari oleh masyarakat, namun hal tersebut justru menjadi aji mumpung bagi para residivis di Kota Malang. Aksi itu pun akhirnya berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.
Dua pelaku pun berhasil diamankan, kedunya yakni AS (27), warga Sukun, Kota Malang, tersangka berikutnya berinisial HL (30), warga Klojen, Kota Malang. Sepeda yang diamankan harganya di atas Rp 5 juta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua pelaku telah melakukan aksinya di 30 TKP. Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku berkeliling ke perkampungan warga mencari targetnya.
“Setelah menemukan sasaran, tersangka HL turun dari motor, meloncat pagar dan mengambil sepeda milik korban, yang ditaruh di garasi,” ujar Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jumat (27/8/2021).
Budi Hermanto menuturkan, dua tersangka merupakan residivis memanfaatkan momen banyaknya masyarakat yang bersepeda di masa pandemi. Sepeda hasil curian kemudian dijual melalui online ke wilayah Jawa Tengah.
“Tersangka memilih menjual sepeda curian ke Jawa Tengah. Jadi banyak barang bukti yang kita temukan dan disita dari Jawa Tengah. Harga jual sesuai pasar,” tutur Budi didampingi Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo.
Kedua pelaku berhasil diidentifikasi dari rekaman CCTV di salah satu lokasi kejadian. “Kemudian, Tim Opsnal menemukan keberadaan pelaku di wilayah Kota Malang. Kedua tersangka ditangkap di rumah kontrakannya wilayah Wagir, Kabupaten Malang,” tegasnya.
Barang bukti sebanyak 15 sepeda hasil curian, satu unit motor matic yang digunakan tersangka untuk melakukan pencurian berhasil disita polisi .
“Setelah ini, Bapak Kapolresta, akan mengembalikan sepeda milik korban,” tandas Tinton. ( suf )