HukumKriminal

Pelaku Judi Togel ‘Ngamar’ Di Mapolres Jombang

foto : pelaku saat ditunjukkan petugas

Jombang, Lentera Inspiratif.com
Adanya maraknya peredaran judi jenis togel diwilayah hukumnya, membuat pihak jajaran Mapolres Jombang harus bertindak tegas. Buktinya, Unit Resmob III Polres Jombang, Jawa Timur pada (11/03/2018) berhasil menangkap pelaku yang diduga kuat sebagai penjudi togel. Pelaku dibekuk petugas lantaran adanya informasi dari masyarakat yang resah atas maraknya perjudian. Sontak, akhirnya petugas menindaklanjuti laporan itu, dan  beberapa petugas langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, atas kerja keras yang dilakukannya, akhirnya petugas berhasil membekuk  Pandi (66) warga Dusun Gurame, Desa Kedung bogo, Kecamatan Ngusikan, Jombang, yang merupakan pelaku judi togel.

Saat Dikonfirmasi, pada (13/03/2018), Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Sarwiaji membenarkan penangkapan tersebut. "Pelaku ditangkap unit Resmob III Polres Jombang, saat berada di Dusun Kedung calok, Desa Kedung bogo, Kecamatan Ngusikan, Jombang, saat usai menerima tombokkan, "bebernya.

Dijelaskan, pelaku ditangkap petugas karena adanya informasi terhadap kecurigaan warga terhadap gerak gerik pelaku. Apalagi, warga resah maraknya perjudian jenis togel. "Warga curiga dengan uang yang diberikan pada pelaku dan kertas kecil yang diberikan pada si pemberi, "ucapnya.

Atas informasi itu, beberapa petugas langung menindaklanjutinya dengan terjun ke lokasi yang dimaksud. Tiba di lokasi, petugas masih melakukan pemantauan untuk membenarkan informasi tersebut. Saat itulah, gerak gerik pelaku sangat mencurigakan, sehingga petugas semakin yakin. Setelah yakin dengan ciri – ciri yang diinformasikan, petugas langsung mengamankan pelaku.

Dengan kagetnya, pelaku seketika itu tak bisa berkutik, dan akhirnya pasrah saat petugas menggeledahnya. Saat itulah, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 1lembar kertas titipan nomor togel, 1buah bolpoin serta uang tunai senilai Rp. 160rb. Pelaku pun langsung mengakuinya kalau usai menerima tombokkan dari pelanggannya. Otomatis, petugas langsung menggelandang pelaku guna untuk penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. "Kini, pelaku ditahan karena telah melanggar Pasal 303 KUHP, "pungkasnya. (santoso)

Exit mobile version