Kriminal

Pelaku Jasa Menyewakan Kamar Esek-Esek, Dibekuk Polisi

foto : pelaku yang diamankan petugas.
foto : pelaku yang diamankan petugas.

SURABAYA – Meski prostitusi dan persewaan kamar di daerah Sidokumpul, Kembang Kuning Surabaya telah lama resmi ditutup, namun dalam kesehariannya masih saja ada ulah segelintir orang yang menyewakan bilik-bilik kamar secara sembunyi-sembunyi.

Beberapa waktu lalu jajaran Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dan mengamankan 1 pria yang ditengarai menyewakan kamar di daerah Sidokumpul Surabaya.

Tersangkanya berinisial MS (31) warga Jalan Kupang Gunung Jaya Kel. Putat Jaya Surabaya.

Bukan hanya menyediakan tempat pakan pelaku ini langsung terjun ke lapangan yakni mencarikan tamu untuk PSK yang diketahui bernama SE (53), asal Petemon Kali, Surabaya.

Kanit PPA, AKP Ruth Yeni mengatakan, pelaku ini mencari keuntugan yakni menyediakan beberapa kamar di rumahnya untuk disewakan.

“Pelaku menyewakan perjam atau durasi sekali sekali kencan dengan tarif Rp. 30 ribu kepada pasangan laki-laki dan perempuan yang akan melakukan hubungan badan,” kata Ruth Yeni, Jumat (31/5/2019).

Lanjut Ruth Yeni, korbannya (PSK) sendiri biasa mangkal di Makam Kembang Kuning dan juga Jalan Diponegoro Surabaya.

Petugas dilokasi kejadian juga mengamankan barang bukti, uang tunai serta kondom bekas pakai.

Pemilik yang menyewakan kamar ini akan dijerat perkara perdagangan orang dan atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan dan memudahkan perbuatan cabul.

Dia diduga melanggar Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP. (kus)

Exit mobile version