
HALUT – Untuk menciptakan ekosistem laut yang seimbang, sejumlah cara dilakukan oleh banyak pihak. Baik itu pihak dari Pemerintah, Polisi, TNI dan pemerhati lingkungan. Langkah-langkah yang dilakukan untuk menjaga ekosistem itu bertujuan untuk menjaga keberlangsungan kehidupan ekosistem laut.
Untuk itu, pihak dari Polisi Air Laut (Polairut) Halmahera Utara, rutin menggelar patroli untuk keamanan wilayah hukumnya. Kali ini, saat gelar patroli, Jajaran Mapolres Halmahera Utara (Halut), melalui Polairut, berhasil menangkap pelaku bom ikan.
“Pelaku berhasil diamankan oleh petugas di sekitar perairan pulau pasir timbul, tepatnya di Pulau Meti, Kecamatan Tobelo, “beber Kapolres Halmahera Utara, AKBP Yuyun Arief Kus Hendriatmo, melalui Kasubag Humas, Aiptu Hopni Saribu, Rabu (19/12/2018).
Keempat pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama Jun Dabaho (27), Simon Dabaho (40), Nias Sila (29), Lud Ambari (60), semuamya asal Mawea, Kecamatan Tobelo Timur.
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan, 1 unit perahu ketinting, kompresor, korek api, box ikan lolosi 40kg, 3 kaca mata menyelam, obat nyamuk, dan belerang sisa setengah botol kratindeng, “jelasnya.
Atas perbuatannya, kini pelaku sudah diamankan guna untuk penyelidikan dan pengembangan kasusnya lebih lanjut. “Pelaku telah melanggar Pasal 84 ayat 1 UU perikanan Jo Pasal 55 KUHP dengan dengan ancaman kurungan penjara 6 Thn dan denda 1,2 Miliar, “tandasnya. (smi/dit)





