Lenterainspiratif.id | Medan – Polemik paskah dilantiknya Kepala Lingkungan (Kepling) yang rangkap jabatan oleh Camat Medan Belawan masi menjadi pembahasan hangat di lingkungan aktivis kota Medan. Beberapa kejanggalan hasil seleksi tersebut antara laian pelanggaran Perwal No. 21/2021 BAB V, Pasal 6 Ayat 2 Huruf i dalam Persyaratan Calon Kepala Lingkungan @2 huruf i; tidak sedang berstatus sebagai ASN/Tenaga Honor/Tenaga harian lepas atau karyawan badan usaha milik negara/Badan usaha milik daerah/badan usaha milik swasta.
Ketua Pimpinan Cabang Generasi Emas Nahdlatul Ulama (PC GENU) Kota Medan Abdi Surya Dalimunthe, menyampaikan kepada awak media, terkait permasalahan hasil seleksi Kepling di Kec Medan Belawan yang masih menjadi permasalahan ditengah masyarakat, beliau menilai adanya dugaan bahwa Perwal No. 21/2021 tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dugaan tersebut berdasarkan apa terjadi di tengah masyarakat, disaat pengumuman hasil seleksi Kepling, sebagian masyarakat menolak hasil seleksi tersebut. Hal itupun terjadi ketika masyarakat melakukan aksi ke kantor camat Medan Belawan pada tanggal 09 Mei 2022. persoalannya karena pengangkatan Keplink 9 Belawan Bahagia yang baru itu sarat masalah, diantaranya suara pendukung tidak mencapai 30 persen sebagaimana tertuang di Perwal, parahnya lagi sejumlah tanda tangan palsu dibubuhkan sebagai pendukung pengantar kepala lingkungan baru.
“Tim verifikasi di Kecamatan Medan Belawan harusnya bekerja secara profesional dalam menerapkan Perwal No. 21 Tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan dikota Medan. Peraturan Walikota Medan No. 21 tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan diduga tidak diterapkan sebagaimana mestinya,” Kata Abdi Surya pada media (Senin, 13/6/2022).
Selanjutnya Ketua GENU Kota Medan Abdi Surya Dalimunthe juga mempersoalkan kinerja Camat Medan Belawan, Subhan Fajri Harahap, S STP MAP dan Lurah Belawan Bahagia, Pasalnya polemik tersebut terjadi karena kecerobohan ke dua abdi negara itu yang masi saja mempertahankan kepala lingkungan 9 Belawan Bahagia yang baru dilantik, meski jelas-jelas melanggar Peraturan Walikota Medan No. 21/2021 Tentang Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan.
“Persoalan ini sangat memalukan jajaran Pemerintah Kota Medan, bahkan Komisi 1 DPRD Medan sudah minta pihak Kecamatan segera selesaikan masalah Kepala Lingkungan 9 itu, namun sepertinya Camat, Lurah dan Kepling itu kebal hokum, hal itu terlihat dari kepala lingkungan 9 Belawan Bahagia tersebut yang masih tetap diaktifkan” Jelas Abdi
Untuk itu, masi kata Ketua PC GENU Medan, Bapak Walikota Medan harus turun tangan, jangan biarkan hal memalukan ini berlarut-larut, “Kami mintakan agar Bapak Bobby Nasution segera memecat Camat dan Lurah tersebut karena jelas mereka telah merusak citra baik pemerintahan Kota Medan” tutup Abdi. (Boshasibuan)