“Sontak, Tiko langsung terbangun dan mengejar pelaku setelah istrinya berteriak maling,” kata Kanitreskrim Polsek Dawarblandong, Aiptu Agus Shodikin, Senin (12/8/2024).
Agus menjelaskan, warga sekitar yang mendengar teriakan langsung ikut mengejar dan mengamankan Sumiyah. Sedangkan suaminya berhasil kabur.
’’Suami pelaku yang sedang menunggu di atas motor seketika kabur dan meninggalkan pelaku sendirian. Mereka adalah residivis kasus pencurian rumah kosong dan curanmor,” jelasnya.
Akibat kejadian itu pelaku dijerat dengan pasal 363 huruf 3e, huruf 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. (Diy)











