Lenterainspiratif.id | Jombang – Para santri Ponpes Shiddiqiyyah di Desa Losari, Ploso, Jombang dipulangkan pasca pencabutan izin Ponpes dari Kemenag. Para santri diliburkan hingga setelah Hari Raya Idul Adha.
“Kebetulan hari ini sampai berakhirnya Idul Adha diliburkan. Kegiatan normal untuk pendidikan tidak ada, hanya kegiatan doa bersama,” kata Ketua Umum Organisasi Shiddiqiyyah (Orshid) Joko Herwanto, Minggu (10/7/2022).
Menurut Joko, Kemenag harusnya tidak mencabut izin maupun membekukan aktivitas pendidikan di Ponpes Shiddiqiyyah karena tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Ditambah lagi banyak tokoh dan ulama yang tidak setuju dengan pencabutan izin Ponpes Shiddiqiyah Jombang.
“Nah, Mudah-mudahan dengan dukungan semua pihak, kami juga melihat dari PBNU, dari tokoh-tokoh masyarakat juga tidak sepenuhnya mendukung langkah-langkah yang disampaikan Kemenag terkait perizinan dibekukan atau dicabut. Walaupun sekali lagi saya sampaikan, sampai hari ini kami dari pengurus pesantren belum menerima keputusan itu secara autentik,” jelasnya.
Jika memang benar dicabut, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait demi kepentingan para santri yang selama ini menimba ilmu di Ponpes Shiddiqiyah.
“Untuk itu akan kami koordinasikan dengan pihak-pihak terkait mana yang terbaik untuk kemaslahatan umat. Tentu saja utamanya untuk anak didik kami yang sehari-hari berada di pesantren sudah mengikuti pelajaran dengan baik,” cetusnya.
Joko kembali menegaskan Ponpes Shiddiqiyyah selama ini mengajarkan nilai-nilai luhur, termasuk rasa cinta tanah air kepada para santri.
“Di pesantren kami mulai tingkat lima sudah ditanamkan kurikulum cinta tanah air Indonesia. Sehingga menjadi pertanyaan besar bagaimana mungkin kasus yang dilakukan personal, yang kebetulan ada di pesantren kami, kemudian kelembagaan kami dikorbankan,” tandas Joko.
Tindakan tegas Kemenag mencabut izin Ponpes Shiddiqiyyah diambil karena salah satu pemimpinnya, Mas Bechi merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan. (Dit)