Lenterainspiratif.id | Malang – Setelah viral karena menjadi korban pengeroyokan, kini SW (23) pemuda asal Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelaku pencabulan.
Diketahui pada Sabtu (20/11/2021) lalu SW dikeroyok oleh empat orang di Jalan Merbabu, Kota Malang. Selang beberapa hari kemudian SW dilaporkan oleh SN atas kasus Pelaku Pencabulan pada Senin (22/11/2021).
“Kita awalnya mendalami laporan kasus pencabulan yang dialami korban. Dari situ, kita kemudian mendapat alat bukti dan menetapkan saudara SW sebagai tersangka,” ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).
SW dijerat pasal 290 KUHP dan terancam hukuman 7 tahun penjara. Saat ini ia sedang di tahan oleh pihak kepolisian.
“Terhadap tersangka kita sudah lakukan penahanan,” aku Tinton.
Sebelumnya, SW dikeroyok oleh 4 orang berinisial CV (22), MIP (20), TAB (21), dan FP yang masih di bawah umur. Aksi tersebut terekam dalam video berdurasi 25 detik.
Dalam video itu sweater berwarna kuning babak belur dikeroyok beberapa orang. Beberapa pukulan dilayangkan para pemuda yang berada di lokasi hingga hidung korban berlumuran darah.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo menuturkan pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu (20/11) malam itu berawal saat saksi LN meminta korban SW (23), untuk datang ke Taman Nivea di Jalan Merbabu, Kota Malang.
Tujuannya, untuk meminta klarifikasi korban terkait persoalan dengan LN yang terjadi sehari sebelumnya. Sesaat setelah datang ke lokasi, SW meminta LN untuk menaiki mobil yang dikendarai. Seketika kemudian SW tancap gas dan membuat korban panik. ( suf )