Jawa TimurPeristiwa

Nyambi Edarkan Sabu, Tukang Reparasi Terpal di Surabaya Dibekuk Polisi

Sabu, Edarkan Sabu, Reparasi Terpal,
Tersangka
Sabu, Edarkan Sabu, Reparasi Terpal,
Tersangka

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Seorang pria di Surabaya diringkus polisi karena memiliki dan terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 37 poket sabu siap edar.

Pelaku KZ (40) warga Jalan Ketintang Surabaya tersebut dibekuk Unit Idik I Satreskoba Polrestabes Surabaya, Kamis (21/4/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan terhadap tukang reparasi terpal tersebut berawal dari informasi dari masyarakat. Selanjutnya polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan.

“Dari penyelidikan dan ditemui adanya dugaan tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu. Anggota langsung melakukan penggeledahan. Namun dia (KZ) sempat menolak dan menyatakan informasi tersebut tidak benar,” ujar Daniel, Minggu (22/05/2022).

Pihaknya yang mengantongi banyak informasi selama penyelidikan meyakini jika tersangka hanya berkilah. Anggota di lapangan pun tetap melakukan penggeledahan saat ia hendak berkunjung ke rumah temannya.

“Dari penggeledahan tersebut, anggota kami menemukan barang bukti 2 poket sabu dan uang tunai Rp 100 ribu yang diduga hasil penjualan yang disimpan dalam bungkus rokok di saku celananya,” imbuh Daniel.

Sementara itu dari rumah tersangka, polisi menemukan 35 poket sabu, 1 unit timbangan elektrik, 1 pak plastik klip yang disimpan dalam kotak makan yang diakui titipan dari PLN (DPO).

“Tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah titipan dari PLN, yang diambil di depan SPBU daerah Krian Sidoarjo, Minggu (17/4/2022) untuk diedarkan,” beber Daniel.

Disinggung PLN yang disebut tersangka selaku penyuplai barang, Daniel menegaskan pihaknya masih melakukan pengejaran.” Identitasnya sudah kami kantongi, dan kami masih melakukan pengejaran,” pungkasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana selama 15 tahun penjara.

Exit mobile version