Lenterainspiratif.id | Kediri – Ap (26) seorang pengamen asal Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kediri harus mendekam di balik jeruji karena terbukti mengedarkan pil jenis dobel L (pil koplo).
Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri melakukan penangkapan terhadap AP saat tersangka sedang transaksi narkoba di pinggir
jalan Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Minggu (27/3/2022).
“Pengamen pengedar pil dobel L ini sudah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Kediri, untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara, Rabu (30/3/2022).
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti diantaranya, sebuah bungkus plastik yang berisi sebanyak 150 butir pil dobel L dan satu unit ponsel.
AKP Ridwan mentebut, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi adanya transaksi narkoba di Desa Gedangsewu.
“Laporan ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan,” urainya.
Setelah penyelidikan di lokasi, pada Minggu (27/3/2022) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mencurigai AP sedang melalukan transaksi dengan pelanggannya.
“Yang bersangkutan dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasusnya masih dalam pengembangan,” pungkas AKP Ridwan Sahara. ( ji )