Malang | Lenterainspiratif.id – Polisi berhasil meringkus dua pelaku pembobolan mesin ATM di wilayah malang, keduanya yakni AF alias Toyib warga Pagak, Kabupaten Malang dan AP berdomisili di wilayah Wagir, Kabupaten Malang. Terungkapnya aksi pembobolan mesin ATM itu bermula ketika pihak bank selalu menemukan kejanggalan transaksi keuangan saat melakukan audit.
Salah satu tersangka berinisial AF, sebelumnya sempat kabur setelah tau bahwa dirinya menjadi buronan polisi. Hingga akhirnya AF berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Mojokerto. Setelah penangkapan AF, polisi berhasil mengamankan AP dirumahnya.
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, mengatakan, aksi pencurian yang diungkap sering kali terjadi. Kasus awalnya dilaporkan pada 25 Agustus 2021.
“Setelah menerima laporan, kami kemudian melakukan penyelidikan. Dalam sepekan, pelaku bisa terindentifikasi,” kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jumat (17/9/2021).
Budi Hermanto mengungkapkan, aksi pencurian dua pelaku dilakukan selama kurun waktu Januari sampai Agustus 2021.
“Total uang yang dicuri sebanyak Rp 498 juta lebih. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ungkapnya.
Secara terpisah Kasatreskrim Polres Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo menambahkan, tersangka AF merupakan otak dari pencurian. Berbekal pengalamannya, sudah bekerja selama 10 tahun, membuat AF mengetahui alur pengisian uang di ATM.
“Otak pencurian adalah tersangka AF. Dia sudah bekerja di vendor yang bekerjasama dalam pengisian uang ATM selama 10 tahun. Pencurian dilakukan dengan mengambil uang dalam kaset box ATM,” terang Tinton mendampingi Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto.
Sedangkan nominal yang di curi oleh para pelaku mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 40 juta, dari masing-masing kaset box ATM. Hingga totalnya mencapai Rp 498 juta, dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti senilai Rp 36 juta.
“Tersangka AF yang tahu jadwal pengisian ATM, memanfaatkan momen itu. Setelah kaset box diisi ulang, tersangka beberapa hari kemudian kembali ke ATM dengan alasan maintenance. Dan mengambil uang mulai Rp 10 juta sampai Rp 40 juta,” beber Tinton.
Aksi terakhir pelaku, dilakukan di ATM yang ada di Jalan S Supriyadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, senilai Rp 100 juta. Kepada polisi tersangka mengaku, uang hasil curian itu digunakan untuk foya-foya.
“Karena kepepet pak, saya nyuri. Uang untuk bayar utang dan senang-senang,” ucap AF yang dihadirkan dalam konferensi pers. ( suf )