Jawa TimurPeristiwa

Musyawarah dan Mufakat Warisan Kerajaan Majapahit

Demo Galian-C, Musyawarah, Majapahit
Warga saat melakukan demonstrasi di Galian-C
Demo Galian-C, Musyawarah, Majapahit
Warga saat melakukan demonstrasi di Galian-C

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Aksi demonstrasi bukanlah pilihan terbaik untuk menyelesaikan suatu masalah, apalagi mengikut sertakan anak anak dalam aksi demo tersebut. Begitu disampaikan oleh Novendri Yusdi (Lerry) saat menerima kedatangan dan menjawab pertanyaan media dilokasi tambang Selasa 14 Juni 2022. Untuk itu, masyarakat diajak lebih bijak dalam menangani sebuah persoalan.

Dalam pertemuan itu, Lerry menjelaskan kepada wartawan Demo Galian C di Desa Jatidukuh tepatnya Dusun Seketi Senin 13 Juni 2022 harusnya tidak terjadi karena Pengusaha membuka diri untuk berkomunikasi dan memberikan kompensasi masalah yang ada dapat diselesaikan dengan cara musyawarah.

“Banyak pihak yang menilai bahwa industri pertambangan merupakan kegiatan “merusak” lingkungan semata. Padahal, kegiatan penambangan yang dilakukan selalu bersamaan dengan kegiatan pengelolaan lingkungan seperti reklamasi,” ucap Lerry.

Menurut Lerry, tanah pertanian di Dusun Seketi sebagian berada di dataran tinggi dan tidak mendapatkan aliran air yang cukup. Dengan adanya Galian C akan membuat kontur tanah menjadi lebih rata dan tertata sehingga memudahkan petani untuk bercocok tanam.
“tanpa harus melawati tanah yang bertebing dan juga Galian C menunjang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang salah satunya Lahan sawah yang dilindungi dan Pengendalian alih fungsi sawah,” ujarnya.

Lebih lanjut Lerry juga menuturkan jika musyawarah dan mufakat adalah bagian dari warisan leluhur Kerajaan Majapahit yang menjadikan Kerajaan Majapahit memasuki masa keemasannya pada saat pemerintahan Hayam Wuruk. Wilayah kekuasaan Majapahit pada saat pemerintahan Hayam Wuruk adalah seluruh daerah di Jawa Timur.

“Nilai nilai Pancasila pada zaman Kerajaan Majapahit harusnya dapat di implementasikan di masa kini oleh karena itu, musyawarah mufakat harus terus dijaga,”tutur Lerry.

Lerry menyatakan musyawarah mufakat bukanlah sesuatu yang aneh dan baru untuk masyarakat Indonesia maupun dalam kehidupan berpolitik negeri ini.

Keutamaan musyawarah dan mufakat sebagai bagian kehidupan berdemokrasi diwujudkan dalam sila keempat dari Pancasila yang berbunyi “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyarawatan Perwakilan”.

Lerry menjelaskan, musyawarah mufakat menjadi nafas bagi bangsa ini. Artinya, musyawarah mufakat itu adalah salah satu kekuatan bangsa Indonesia untuk menjaga NKRI dengan Bhinneka Tunggal Ika-nya.

“Demo bukanlah satu-satunya cara menyelesaikan berbagai masalah,” tutup Novendri Yusdi. (Diy)

Exit mobile version