Ternate LenteraInspiratifcom
Tim hukum pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur, Abdul Gani Kasuba – M. Al Yasin Ali (AGK-YA) menilai Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Pulau Taliabu keliru atas dugaan pelanggaran kampanye (money politic) yang dilakukan di Desa Kawalo Kecamatan Taliabu Barat . Hal ini katakan muhammad tabarani dalam pres confres di Hotel Kelurahan Akehuda Kecamatan Kota Ternate Utara, Jumat (23/03/2018).
Muhammad tabarani, mengatakan itu tidak bisa dikatakan sebagai perbuatan pidana karena dia tunduk dalam satu asas bahwa legalitas materil kemudian dimaknai sebagai legalitas dalam dua fungsi,fungsi positif dan fungsi negatif,”kalau itu merupakan satu kebiasaan masyrakat setempat maka ini bukan merupakan satu perbuatan pidana karna tidak di cela oleh masyarakat setempat hal ini disampaikan oleh tim hukum.
Lanjutnya,kalau kemudian Panwas kabupaten pulau taliabu menganggap bahwa ini adalah perbuatan pidana,”Itu sangat keliru’karena hal ini hukum di pandang dengan objek pelaku sosial,karena harus ada interaksi antara norma yang sebagaimana dalam UU No 10 2016 Pasal 73 itu berinteraksi dalam pelaku sosial yang ada.
Iskandar yoi sangaji,menambahkan, PKPU No 4 Tahun 2017 tentang kampanye itu ada metodenya,Dalam pasal 5 bahwa calon atau tim kampanye dapat menggunakan metode kegiatan lain atau tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan,kemudian di pasal 41 PKPU tahun 2017 disebutkan bahwa gabungan partai politik paslon atau tim kampanye menggunakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada pasal 5 itu dalam bentuk kegiatan kebudayaan dan yang dimaksud dengan kebudayaan adalah pentas seni,tari dan lain sebagainya,dan yang terjadi di taliabu adalah acara penjemputan sari masyrakat desa terhadap AGK-YA dan satu kearifan lokal dan itu suda menjadi kebiasaan turun temurun untuk menyambut tamu oleh karena itu penyambutan oleh tim kampanye dan pasangan calon Gubernur itu tidak ada uncur pelanggaran kampanye atau perundang-undangan. tutupnya (*alif)