
SIDOARJO – Rusman Effendi (37) warga Desa Kandangan RT 1 RW 1, Gresik harus berurusan dengan petugas kepolisian lantaran mencuri sepeda angin merk Poligon warna biru milik Pandu (38), warga Pilang Wonoayu, saat diparkir di halaman masjid desa Pilang Wonoayu.
Kanit Reskrim Polsek Wonoayu Ipda Imam Seken mengatakan bahwa, bermula saat korban datang ke masjid untuk sholat sepertu biasanya dengan mengendarai sepedanya yang biasa diparkir di halaman masjid, namun Korban kaget setelah usai sholat mendapati sepedanya tidak ada, saat itu pula korban mencari sepedanya kesana kemari namun tidak ditemukan. Korban Akhirnya melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Mapolsek Wonoayu.
Masih kata Imam, berbekal laporan dari korban pihaknyapun langsung melakukan pencarian serta menyiarkan laporan lewat radio komunikasi anggota, dengan disertai ciri-ciri sepedanya. Petugas mendapat informasi jika sepeda dengan ciri-ciri tersebut berada di perempatan Pilang. Tak mau kehilangan pelaku, polisi langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Beserta barang bukti sebuah sepeda pelaku langsung digelandang ke mapolsek Wonoayu untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Modus yang dijalankan pelaku dengan berpura-pura ikut sholat di masjid tersebut,”kata Ipda Imam Seken. Senin (17/9/2018)
Sementara itu, atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Imam Seken (fi)





