Lenterainspiratif.com – Lembaga Bantuan Masyarakat atau LBHM angkat bicara terkait penempatan Millen Cyrus di sel pria oleh polisi, LBHM mengingatkan polisi bahwa seorang transpuan rentan mengalami pelecehan dan perundungan dari sesama tahanan.
“Misalnya mengalami kekerasan dari sesama tahanan, mengalami kekerasan dan pelecehan seksual, menjadi bahan rundungan, mengingat kondisi dan situasi rumah tahanan masih seperti itu,” ujar Koordinator Penanganan Kasus LBHM, Yosua Octavian, Selasa (24/11/2020).
Yosua juga memberikan contoh peristiwa perundungan terhadap transpuan yang pernah terjadi, seperti digunting rambutnya, hingga disuruh buka baju.
“Tentu hal ini tidak boleh lagi terjadi, baik kepada MC maupun kepada teman-teman Transpuan lainnya,” ujar Yosua.
Namun meski demikian, Yosua tidak menampik bahwa transgender memang belum mendapat pengakuan di Indonesia.
“Hal ini juga yang pastinya digunakan oleh para penegak hukum. Mereka akan mengacu kepada dokumen-dokumen administratif dari yang bersangkutan,” ucap Yosua.
Yosua berharap aga pihak berwajib dapat mempertimbangkan kembali ataupun memberikan kebijakan terkait tempat penahanan keponakan Ashanty itu.
“Untuk ini, perlulah dibuat diskresi terhadap kasus MC (Millen Cyrus). Sangat tepat jika MC ditempatkan di sel khusus mengingat kondisi seperti di atas mungkin terjadi terhadap MC,” imbuh Yosua.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Millen Cyrus ditangkap Satreskrim Polres Tanjung Priok, di dalam sebuah kamar hotel bersama dengan seorang pria, Dengan kepemilikan narkotika jenis sabu, pada Sabtu lalu. (Tim /suara.com )