
MADIUN – Untuk mengurangi tingkat penyakit masyarakat (Pekat), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun, rutin gelar razia. Kali ini, razia yang di gelar oleh Satpol PP Kota Madiun, di fokuskan pada rumah kos.
Alhasil, saat razia berlangsung, Satpol PP Kota Madiun, berhasil menciduk dua pasangan mesum yang berada di rumah kos di Jalan Imam Bonjol. Di dalam kamar kos, pasangan ini diketahui hanya mengenakan pakaian dalam.
“Kami rutin razia sewaktu-waktu. Kemarin dan hari ini kami menciduk dua pasangan yang bukan suami istri di kamar kos. Mereka hanya mengenakan pakaian dalam yang berada di dalam kamar, “beber Kabid Penegak Perundang-Undangan Agus Wuryanto, saat dikonfirmasi, Sabtu (24/11/2018).
Dihadapan petugas, kedua pasangan mesum itu, mengaku baru satu kali melakukannya dan tertangkap basah. Akibatnya, pasangan mesum ini akan dikenakan tindak pidana ringan.
“Kami kenakan tindakan tipiring masing-masing satu juta. Selain itu kita akan lakukan pemanggilan ke pemilik rumah kos. Itu rumah kos khusus wanita kenapa ada tamu pria bisa di kamar kos, “pungkasnya. (zi)





