Nasional

Meskipun Diberikan Kelonggaran, Pengusaha Tetap Wajib Berikan THR

Tunjangan Hari Raya

Tunjangan Hari Raya

Lenterainspiratif.id | Jakarta – Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan menegaskan bahwa seluruh pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THT) paling lambat H-7 hari raya idul fitri.

Selain itu, surat edaran tersebut juga mengatur terkait adanya dispensasi atau kelonggaran yang diberikan Pemerintah kepada perusahaan yang terdampak pendemi COVID-19 yang tidak mampu membayar THR seperti batas waktu yang telah ditentukan.

“Bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19 dan tidak mampu membayar THR seperti waktu yang ditentukan H-7, maka kami meminta untuk dilakukan dialog secara kekeluargaan, dengan itikad baik dan membuat kesepakatan secara tertulis tentang batas waktu pembayaran THR tersebut,” kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam acara diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9, Senin (26/4/2021).

Menurut Ida, jika ada Pengusaha yang tidak mampu membayar THR sesuai batas waktu maka harus diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau dialog. Atau dengan kata lain harus ada kesepakatan secara tertulis.Dokumen itu harus disampaikan maksimal H-7 Idul Fitri.

Jika persyaratan itu sudah dipenuhi, maka dispensasi yang diberikan adalah pembayaran THR maksimal harus diberikan H-1 lebaran. Intinya meskipun ada dispensasi pengusaha tetap wajib memberikan THR.

“Sekali lagi ini tidak menghilangkan kewajiban membayar THR sesuai dengan besaran yang ditentukan perundang-undangan,” tegasnya.

Ida menegaskan pemerintah telah memberikan banyak stimulus dan dorongan bantuan bagi dunia usaha. Sehingga pemerintah berharap para pengusaha bisa menunaikan kewajibannya dalam membayar THR kepada pekerja dan buruh.

Exit mobile version