Lenterainspiratif.id | Probolinggo – Satreskrim Polres Probolinggo Kota meringkus tiga anggota sindikat pencuri hewan ternak warga di wilayah Kota Probolinggo.
Ketiga warga Kota Probolinggo terlibat dalam aksi pencurian itu adalah SS (19), SI (27) dan SW (45).
“Semua pelaku merupakan warga Kota Probolinggo terlibat dalam aksi pencurian hewan ternak di wilayah ini,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, Senin (27/6/2022).
Aksi pencurian ini terungkap setelah mereka mencuri hewan ternak di Kelurahan Triwung Lor Kecamatan Kademangan dan Kelurahan Pakistaji Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo.
“Namun setelah dilakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan terungkap sindikat pencuri hewan ini, juga melakukan aksi pencurian hewan di wilayah kota di 16 TKP,” jelasnya.
Wadi saat ini polisi masih memburu tersangka lain yang ditetapkan sebagai DPO. Dari ketiganya, pelaku pencuri yang berhasil diamankan satu pelaku dilumpuhkan oleh petugas.
“Para pelaku ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 sampai dengan 8 tahun penjara,” tegas Wadi.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Jamal menyebutkan dari belasan kasus pencurian yang terungkap dari hasil pemerikasaan petugas hanya 2 lokasi kejadian pencurian yang melaporkan kepada petugas kepolisian. (Suf)