
Mojokerto – Rumah muari warga lingkungan kranggan kelurahan kranggan kecamatan kranggan kota mojokerto harus di segel oleh satpol PP meskipun telah memenangkan gugatan melawan walikota mojokerto dalam putusan nomor : 24/P/FP/2018/PTUN.SBY.
Penyegelan rumah warga pada 11 juli lalu harus membuahkan Satpol PP kota Mojokerto mendapat gugatan dari pemilik rumah melalui kuasa hukumnya iwut widiantoro SH. terkait penyegelan bangunan rumah yang masih belum sepenuhnya jadi.
Menurut Iwut, penyegelan rumah yang dilakukan sejak Satpol PP dengan memasang pita kuning bertuliskan Dilarang Membuka Selain Petugas dinilai sangat merugikan kliennya lantaran tak dapat melanjutkan proses pembangunananya.
Selain itu, klaim yang menyatakan bahwa bangunan rumah kliennya itu berdiri di aset pemda juga dinilai salah kaprah. Karena hingga kini, di tanah aset gendom itu tidak pernah tercacat sebagai aset pemda. “Kita siap buka-bukaan data terkait status tanah tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Heryana Dodik Murtono, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto mengatakan, penyegelan yang dilakukan sudah sesuai mekanisme. Karena perizinan bangunan tersebut belum lengkap. Diantaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dodik juga mengatakan, setiap proyek pembangunan di Kota Mojokerto harus mengantongi izin. “Kalau soal pemasangan pita kuning, itu sudah sesuai aturan. Karena sebelumnya juga sudah diberi peringatan,” tegasnya.
Sebenarnya, pemilik bangunan juga sudah pernah mengajukan somasi ke Satpol PP. Dan pihaknya sudah menjawab agar pemilik segera mengurus legalitas bangunan. Setelah itu segel akan dilepaskan. (roe).





