
JOMBANG – Beberapa bulan menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terkait penetapan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang defenitif, akhirnya pada Kamis (26/9/2019), digelar Rapat Paripurna Istimewa DPRD Jombang dalam rangka Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Ketua DPRD Jombang Periode 2019 – 2024. Sidang Paripurna pelantikan dibuka oleh Ketua DPRD Jombang sementara, Miftahul Huda.
Dalam pelantikan itu, dihadiri oleh Bupati Jombang, Mundjidah Wahab, Sekretaris Daerah Jombang, unsur Forkompinda, pimpinan sementara, anggota DPRD Jombang, Ketua Pengadilan Jombang, Ketua Pengadilan Agama, Wakapolres Jombang, Perwakilan Dandim Jombang, KPUD Jombang, SKPD, dan para keluarga dewan dan seluruh undangan lainnya.
Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No : 171.415/318/011.2/2019 tentang peresmian pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Jombang masa jabatan 2019-2024, menetapkan, H. Mas’ud Zuremi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai Ketua DPRD Jombang, dan Donny Anggun dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Farid Alfarisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta Arif Sutikno dari Partai Golongan Karya (Golkar), sebagai Wakil Ketua DPRD Jombang.
Usai pengucapan sumpah pelantikan, dilakukan dengan penandatanganan Pimpinan DPRD Kabupaten Jombang, Mas’ud Zuremi. Usai prosesi pelantikan, Bupati Jombang, Mundjidah Wahab dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD yang telah dilantik, beliau berharap bisa saling bekerja sama dalam membuat kebijakan untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan pembangunan Kabupaten Jombang.
“Selamat atas dilantiknya Pimpinan DPRD Jombang. Semoga dengan dilantiknya pimpinan DPRD ini, agar bisa memberikan warna yang baru untuk Kabupaten Jombang, “tutur Mundjidah Wahab, Bupati Jombang.
Sementara setelah usai pengambilan sumpah jabatan ke empat pimpinan DPRD Jombang, dilanjutkan pada sore harinya dengan rapat paripurna penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Usai penetapan AKD, setiap Komisi bisa langsung bekerja sesuai dengan bidangnya. (dit)






