Lentera Inspiratif.com
Pasar pada umum merupakan sebuah tempat yang kegiatan usahanya melakukan transaksi jual beli barang ataupun jasa atau permintaan dan penawaran yang terdiri dari penjual dan pembeli atas suatu komoditas yang diperlukannya. Selain itu, pasar memiliki keberagaman makna .
Pasar yang memiliki keberagaman makna ini kemudian dikonsepsikan kedalam pasar yang merujuk pada sebuah kegiatan dan aktivitasnya yang tidak hanya bergerak pada bentuk jual beli barang dan jasa saja sebagaimana yang dipraktikan pada pasar pada umumnya. Pasar yang kemudian hadir ditengah-tengah masyarakat inilah yang disebut dengan pasar modal, sebagaimana secara regulasi pasar modal berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Pasar Modal adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka .
Selain itu, efek yang dimaksudkan adalah jual beli surat berharga yang sebagaimana dalam pasar pada umunya adalah sebuah barang yang sudah dibelikan oleh pembeli terhadap penjual. Sama halnya pasar modal merupakan tempat untuk mempertemukannya penjual dan pembeli untuk melakukan jual beli di antara mereka yang menghasilkan efek (baca: surat berharga). Sementara pihak-pihak yang terlibat di dalamnya adalah para pemilik modal (emiten), para pencari modal (investor), dan Pasar Modal atau Bursa Efek (stock exchange/ capital market) sebagai wadah penyelenggara.
Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi sekarang ini manusia dihadapkan dengan berbagai macam mode persoalan yang terkait dalam kehidupan, diantaranya: masalah investasi (investment), merupakan suatu hal yang tidak asing lagi ditelinga setiap orang saat ini, terutama para investor yang sudah terbiasa akan menanamkan modalnya (asset) pada salah satu lembaga keuangan non bank misalnya, dengan tujuan untuk bisa memperoleh keuntungan yang bisa mensejahterakan kehidupannya. Invesatsi merupakan salah satu anjuran agar harta seseorang bisa berkembang dengan produktif, selain bisa berfungsi dengan baik bisa mendatangkan manfaat tidak hanya pada dunia saja tetapi mendapat imbalan di kehidupan akhirat kelak nanti. Sebuah anjuran bahwasaannya Islam dengan tegas melarang adanya penimbunan harta, oleh karena itu dianjurkan agar harta itu di kelolah dengan cara sebagiamana telah dijelaskan sebelumnya. Dengan ramainya investasi yang ikut serta tidak hanya dari kalangan tertentu saja dikarenakan dalam pasar modal tidak membeda-bedakan siapapun dia yang mau berinvestasi dan ikut andil di dalamnya dengan tujuan meraih keuntungan, perlu diketahui bahwa setiap pekerjaan apapun itu tidak menutup kemungkinan terhindar dari segala macam resiko dan hal semacamnya. Andai kata seseorang yang melakukan investasi tanpa memikirkan resiko apa yang akan ia peroleh maka ia akan lebih memilih tidak melalukannya, sementara yang sadar akan resiko maka unsur hati-hati tetap ia prioritaskan, misalnya; suatu investasi dengan keharusan modal tinggi maka semakin tinggi pula resiko yang akan ia hadapi nanti. Dalam Islam, sesuatu yang tinggi resikonya dalam berbisnis sangat ditekankan agar tidak melakukannya, jika seorang muslim ingin berinvestasi mislanya dia harus tau tingkat kesanggupannya agar tidak mencedrai dirinya dan pihak yang terlibat dengannya.
Sebuah perkataan yang tidak asing lagi yaitu, ” jangan mendzolimi dan janganpula mau didzolimi”, sementara dasar yang lain bahwa hendaknya seseorang menolong saudaranya yang dzolim atau yang di dzolimi, jika dia pelakunya maka cegalah dia, dan jika dia yang di dzolimi maka tolonglah dia (Baca: HR.Muslim No.2584). beranjak dari dasar ini, maka perlu untuk setiap individu yang sering melakukan investasi agar jika merasa sesuatu yang dalam prakteknya telah betentangan dengan prinsip dasar Bisnis Islami, setidaknya dia tidak hanya berlaga diam dan meneruskannya. Artinya; sebuah praktik bisnis yang bertentangan dengan nilai dasar tidak diperbolehkan untuk di konsumsikan setiap waktu sebagai senjata bertempur dalam berbisnis. Karena hal ini hanya akan merugikan tidak hanya di dunia tetapi di akhiratpun akan dirasakan.
Penulis opini : Sumiyati Bode