
Pasuruan, lenterainspiratif.com – Sungguh apes nasib yang kini melanda Purwanto (30) warga Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Pasuruan. Pasalnya, pria asal Pasuruan ini, dianggap telah melecehkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P lewat akun facebook. Sehingga, dirinya kini telah diamankan oleh pihak Mapolres Pasuruan.
Purwanto ditangkap polisi lantaran laporan dari pengurus Partai berlambang moncong putih, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (04/09/2018) lalu. Namun, pihak Mapolres Pasuruan menangkap Purwanto, selang sehari setelah ada pelaporan itu.
“Sudah memenuhi unsur sebagai tersangka. Karena diduga telah melanggar pasal 45 UU No 19 tahun 2016, perubahan UU atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, “beber AKP Budi Santoso, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, Jumat (07/09/2018).
Guna untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, sementara Purwanto diamankan di Mapolres Pasuruan. “Kami masih lakukan pengembangan kasusnya. Dan pelaku kami tahan, “terangnya.
Budi menambahkan, akun facebook milik Purwanto diketahui bernama Wanto Adjie. Akun tersebut, beberapa kali membagikan konten yang mengarah pada melecehkan PDI-P. Pelaku terpaksa membagikan berbagai macam perkataan dan gambar, lantaran dirinya tak puas dengan pemerintahan sekarang.
“Sementara ini, motifnya karena kecewa dengan gaya dan model kepemimpinan sekarang, “pungkasnya.
Diketahui, Purwanto membagikan postingan dari grup Indonesia News dan Prabowo For NKRI. (suf)





