DaerahKriminalPeristiwa

Layani Esek Esek Tak Dibayar, PSK di Banyuwangi Malah Kehilangan HP

Layani Esek Esek Tak Dibayar, PSK di Banyuwangi Malah Kehilangan HP
Foto : Ilustrasi
Layani Esek Esek Tak Dibayar, PSK di Banyuwangi Malah Kehilangan HP
Foto : Ilustrasi

Lenterainspiratif.com | Banyuwangi – Seorang PSK berinisial SU (32) kehilangan HP saat memberikan layanani esek-esek. Tak sampai disitu bak jatuh tertimpa tangga, SU pun tidak dibayar oleh pria hidung belang yang telah memesan jasa servis ranjangnya, SU pun melaporkan kejadian ini ke polisi.

Tak butuh waktu lama, polisi pun berhasil menangkap tersangka pencuri pemesan jasa SU yang juga mencuri HP SU. Tersangka berinisial BA (24) merupakan pemuda asal kelurahan/Kecamatan Kalipuro, kini BA telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita sudah menerima laporan dari seorang perempuan yang handphonenya telah dicuri. Setelah dilakukan lidik, akhirnya pelaku berhasil kita tangkap,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin.

“Sudah kita tahan dan kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Arman.

BA sengaja memesan jasa esek-esek SU untuk melayani nafsunya.

Arman memaparkan, setelah sampai di hotel keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri, setelah selesai berbuat SU masuk ke kamar mandi untuk membersihkan diri, momen itu dimanfaatkan BA untuk mengambil benda berharga SU dan membawanya kabur tanpa membayar SU.

“Setelah korban datang, diajaklah oleh tersangka ke sebuah hotel. Hingga akhirnya keduanya melakukan persetubuhan layaknya suami isteri,” ungkap Arman.

Dia mengambil handphone korban, dan langsung kabur tanpa membayar service yang sudah diberikan.

“Pelaku langsung kabur dan meninggalkan korban yang tengah mandi,” kata Arman.

BA pun langsung menjual HP curiannya dengan harga RP 600 ribu.

“Kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk OPPO A83, lengkap dengan dusbook dan nota jual beli,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari detikcom, BA memang sudah sering keluar masuk penjara karena kasus serupa, dan sudah kali mendekam di Lapas Klas 2A Banyuwangi.

“Jadi tersangka ini baru keluar dari penjara pada bulan April lalu karena program asimilasi,” tutup perwira menengah Polri ini.

Atas perbuatannya kini tersangka BA harus kembali merasakan dinginnya jeruji sel tahanan. Dia dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP SUBS 362 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara. (suf)

Exit mobile version