
Mojokerto – beberapa rumah kos yang diduga sebagai tempat mesum, dan dihuni pasangan bukan suami isteri di daerah kecamatan kranggan kota mojokerto selasa 15/10 di razia Satpol PP Kota Mojokerto.
Dari razia itu, aparat penegak perda menemukan enam kamar kos yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Izin Penyelenggaraan Rumah Kos.
Sugiono, Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, mengatakan, razia yang digelar di rumah kos ini, pihaknya menemukan enam kamar kos masing-masing tiga kamar bukan pasangan suami-istri, satu kamar dihuni perempuan satu laki-laki, satu kamar satu laki-laki, satu perempuan dan satu kamar lagi satu laki-laki satu perempuan dan anak dibawah umur.
“Yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan identitas sehingga sementara ini, kita lakukan pembinaan. Pemilik kos juga tidak bisa menunjukan izin rumah kos. Kita akan lakukan pemanggilan, apabila nanti tidak kooperatif maka akan kita lakukan penindakan lebih lanjut,” ungkapnya.
Pihaknya juga tidak mengetahui rumah kos tersebut untuk laki-laki atau perempuan karena pemilik tidak memiliki izin rumah kos. Sehingga, lanjut Sugiono, kamar kos di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan tersebut tidak ada ketentuan dan arahan sesuai dengan perizinan yang dibuat.
“Belum ada aturan yang mengikat sehingga kita lakukan razia, selain itu juga mendeteksi izin serta peruntukannya apa. Jika ada bukan suami istri di dalamnya, berarti dia menyediakan untuk berbuat asusila. Razia ini sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Rumah Kos,” urainya.
Kendati tidak mengamankan para penghuni maupun pemilik rumah kos, namun pihaknya telah mengamankan barang bukti yang bisa mengikat untuk melakukan pembinaan. Yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat yang sifatnya mengikat. Sugiono menambahkan, rumah kos di Kota Mojokerto cukup banyak yang tersebar di tiga kecamatan. ( roe)





