Ternate, Lentera Inspiratif.com
Langgar aturan undang undang Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Bagian (Kabag) Risalah DPRD Kota Ternate, jalani pemeriksaan oleh Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut). Pemanggilan serta pemeriksaan Kabag Risalah DPRD Kota Ternate, terkait unggahan postingan akun melalui facebook dengan mengacungkan dua jari tangannya. Pasalnya, acungan dua jari tersebut, diduga dirinya telah melanggar aturan ASN, serta diduga ia mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Malut.
Postingan yang dilakukan oleh Kabag Risalah DPRD Kota Ternate, Firdaus A Ismail, itu usai melakukan upacara peringatan hari pendidikan nasional (Hardiknas), pada (02/05/2018). Simbol dua jari tersebut, merupakan dugaan untuk paslon Burhan Abdurahman dan Ishak Jamaluddin (Bur – Jadi). Firdaus A Ismail, menjalani pemeriksaan oleh Bawaslu Malut, pada Jum'at (04/05/2018).
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Aslan Hasan, Koordinator Devisi Hukum Bawaslu Malut, membenarkan ha tersebut. Bahwa sekarang Bawaslu Malut telah melakukan pemeriksaan terhadap Kabag Risalah DPRD Kota Ternate.
"Tadi kita sudah laksanakan klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Dan yang bersangkutan telah memenuhi panggilan dengan hadir untuk diperiksa. Sehingga, kita periksa dengan meminta informasi-informasi sesuai kepentingan Klarifikasi, "bebernya.
Dijelaskan, dalam pemeriksaannya, Bawaslu Malut mempertanyakan terkait maksud dan tujuan mempostingan dengan mengacungkan dua jari. Apalagi statusnya ASN, ditambah dirinya mengucapkan dua Kali lebih baik.
"Bahwa yang bersangkutan mengatakan, terkait angkat dua jari merupakan simbol tanggal hari pendidikan nasional. Dan bukan pada dukungan salah satu paslon. Akan tetapi, hal ini masih kita dalami lagi. Karena yang bersangkutan mengungkapkan kata – kata dua kali lebih baik, "jelasnya.
Aslan Hasan menambahkan, prinsipnya klarifikasi sudah dilakukan. Dan selanjutnya nanti kita lihat kalau memerlukan tambahan dari saksi yang lain kita panggil. Tetapi, jika nanti kita simpulkan itu cukup maka dalam waktu dekat ini, satu atau dua hari kita buatkan kajian dan kita rekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Dikajian itu nanti bisa terbukti atau tidak terbukti, jika terbukti kita plenokan untuk dibawa ke KASN. Dan kalau tidak terbukti, kita hentikan jadi masih ada tahap telaah dan kajian, "tandasnya. (alif)






