HukumKriminal

Lakukan Pemerasan Oknum Wartawan Di Madiun Dipenjara

foto : pelaku yang di amankan petugas
foto : pelaku yang di amankan petugas beserta barang bukti 

MADIUN – Suhartono (40) oknum wartawan warga kedungjajang, Lumajang harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan pemerasan terhadap seorang guru perempuan berinisial YS ( 57) yang mengajar di SDN 02 Karangrejo Wungu, Madiun yang di tuduh guru tersebut telah berselingkuh.

Wakapolres Madiun Kompol Rentrix Ryaldi Yusuf Selasa (17/9/2018) mengatakan bahwa,  pelaku mengaku sebagai wartawan dan memeras seorang guru dengan dalih tuduhan selingkuh, pelaku menakuti korban dengan menunjukkan foto-foto korban saat bersama seorang pria yang di duga selingkuhanya. Dalam foto itu korban duduk di sebuah teras rumah bersama pria itu serta foto korban berboncengan mengendarai motor bersama pria. 

Masih kata Rentrix, pelaku memeras korban dengan meminta uang Rp 10 juta agar apa yang diklaimnya merupakan sebuah perselingkuhan itu tak ditulis. Namun korban tak mau yang membuat tersangka menurunkan tawarannya menjadi Rp 5 juta. Namun korban tetap tak mau membayar.

setelah korban tak menyanggupi tawaran pelaku. pelaku lalu mendatangi kepala sekolah dan mengatakan bahwa seakan-akan korban telah ingkar janji. Kepala sekolah menengahi dan mempertemukan mereka. Ahirnya disepakati bahwa korban akan membayar Rp 3 juta dan ‘kasus’ itu tak diberitakan. sebagai pembayaran awal, korban memberi tersangka uang Rp 700 ribu dan sisanya akan dicicil. Akibat sering ditagih pelaku, akhirnya korban merasa kesal dan melapor ke Polsek Wungu,” kata Rentrix.

Setelah mendapatkan laporan petugaspun langsung mengamankan pelaku, dan Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa uang hasil pemerasan senulai Rp 700 ribu, dua buah kartu id card wartawan, serta satu unit sepeda motor Honda vario milik tersangka.

Atas perbuatanya pelaku di jerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP subs pasal 369 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (ji)

Exit mobile version