Jawa TimurPeristiwa

Lakukan Aborsi Mandiri Dua Sejoli Di Mojokerto Terancam Lima Tahun Penjara

Lakukan Aborsi Mandiri Dua Sejoli Di Mojokerto Terancam Lima Tahun Penjara
Ilustrasi
Lakukan Aborsi Mandiri Dua Sejoli Di Mojokerto Terancam Lima Tahun Penjara
Ilustrasi

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Dua sejoli yang masih remaja di Mojokerto diringkus polisi lantaran kedapatan melakukan aborsi, keduanya yakni SG, (18), wanita asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto dan DF (18) pria, asal Kelurahan/Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto .

Aksi aborsi ilegal itu terbongkar ketika Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan razia rumah kos di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, pada Jumat (5/2/2021) malam. Polisi yang melakukan pemeriksaan menemukan sebuah foto janin di telepon genggam milik DF.

AKP Rohmawati Lailah, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota mengatakan, ketika pelaku diintrogasi, dia mengakui kalau telah melakukan aborsi. “Pelaku langsung kita amankan,” ungkapnya, Jum’at (12/02/2021)

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan dan pengembangan, petugas akhirnya berhasil meringkus perempuan yang diduga telah mengaborsi pada Sabtu (6/2) pagi di rumahnya. “Dari hasil penyelidikan, ternyata HP yang dibawa oleh DF itu milik ceweknya. Mereka bertukar HP,” tambahnya.

Berdasarkan hasil interogasi, terungkap bahwa SG melakukan aborsi sendiri dengan obat penggugur kandungan yang dibelinya melalui online, aborsi itu ia lakukan pada Minggu (17/1/2021) malam, di rumah DF.

”Satu hari itu langsung kontraksi dan mereka sepakat nanti akan dikeluarkan di rumah pelaku laki-laki. Setelah lahir, pelaku laki-laki langsung menguburkan janin tersebut,” tambahnya.

Dari hasil olah TKP hingga rekontruksi pada Selasa (9/2/2021), diketahui bahwa janin bayi tersebut dikubur di samping rumah SG. “Saat itu juga rumahnya kami pasang garis polisi. Janin itu dikubur di lahan milik Pakde-nya,” tambahnya.

Atas perbuatannya itu, SG dan DF dijerat dengan Pasal 348 ayat 1 KUHP, ‘Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.’ ( lai )

Exit mobile version