Kriminal

Kuli Bangunan Diringkus Karena Mengedarkan Pil Koplo

Jurnalis : Didit Siswantoro

Jombang, lenterakiri.com
Peredaran Obat Keras dan Berbahaya (okerbaya) di wilayah hukum Polres Jombang,  Jawa Timur,  semakin tumbuh "subur". Pasalnya,  Satresnarkoba Polres Jombang berhasil membekuk pengedar Pil koplo jenis double L. Pelaku ditangkap petugas atas laporan warga yang resah dengan adanya peredaran jenis pil koplo double L yang semakin marak. Atas laporan yang telah diterima,  petugas langsung menindak lanjutinya. Setelah melakukan penyelidikan dan pantauan ternyata benar atas laporan tersebut. Akhirnya,  beberapa petugas diterjunkan kelapangan untuk melakukan pengejaran terhadapat pelaku,  karena identitas pelaku sudah dikantongi oleh petugas.
Dan akhirnya petugas berhasil membekuk pelaku saat mau mengedarkan pil koplo jenis double L. Tanpa membuang waktu,  petugas langsung melakukan penggeledahan, dan berhasil menemukan barang bukti dari tangan pelaku berupa 35ribu Pil double L,  1plastik bening diduga sabu dengan berat kotor 0,13gram, 1korek api,  2 batang pipa sedotan dan 2buah handphone.

"Pelaku tersebut bernama 'Muhammad Andri (28), yang merupakan warga Dusun Mojosari,  Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh,  Kabupaten Jombang, dan pelaku merupakan kuli bangunan. Pelaku kita tangkap atas laporan warga yang resah dengan adanya peredaran pil koplo jenis double L yang semakin marak."tutur AKP Hasran,  Kasatnarkoba Polres Jombang, pada (19/09/2017).

Lanjut Hasran, Pelaku ditangkap saat berada didalam rumahnya yang berada di Dusun Mojosari,  Desa Sumbersari,  Kecamatan Megaluh. Setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas langsung menggelandangnya ke Mapolres Jombang untuk dimintai keterangan lebih lanjut, guna melakukan penyelidikan dan pengembangan kasusnya. Atas tindakannya, kini pelaku mendekam di Mapolres Jombang,  karena sudah melanggar Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Jo Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "pungkasnya (dit)

Exit mobile version