DaerahJawa Timur

Dualisme Kepemimpinan PPNI Mojokerto, Hartadi Dianggap Ubah AD/RT Setelah Tak Menjabat

Dualisme Kepemimpinan PPNI Mojokerto, Hartadi Dianggap Ubah AD/RT Setelah Tak Menjabat
Pengurus PPNI Mojokerto periode 2022-2027 atau Kubu Mas'ud saat memberikan keterangan pers.
Dualisme Kepemimpinan PPNI Mojokerto, Hartadi Dianggap Ubah AD/RT Setelah Tak Menjabat
Pengurus PPNI Mojokerto periode 2022-2027 atau Kubu Mas’ud saat memberikan keterangan pers.

 

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Dualisme kepemimpinan Yayasan Kesejahteraan Warga Perawatan-Perawat Nasional Indonesia (YKWP PPNI) Kabupaten Mojokerto terus bergulir. Pasalnya, kubu Mas’ud Susanto selaku Ketua DPD PPNI periode 2022 – 2027 menuding M.H Hartadi selaku mantan ketua PPNI 2016-2021 melakukan pengubahan pasal dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga ( AD/RT ).

Kubu Mas’ud menilai, Perubahan pasal dalam AD/RT itu dinilai menguntungkan pihak Hartadi dan parahnya pengubahan pada pasalnya tidak melalui mekanisme rapat pengurus harian yang sah.

Mas’ud Susanto mengatakan bahwa Hartadi padasaat merubah pasal dalam AD/ART sudah tidak menjabat sebagai Ketua DPD PPNI Kabupaten Mojokerto. “Setelah pemilihan yang sempat draw dua kali dan setelah pemilihan ketiga saya terpilih. Namun, dalam prosesnya diam-diam kubu sebelah mengubah dua pasal dalam AD/RT,” katanya saat konferensi pers, Selasa (12/7/2022).

Lebih lanjut Mas’ud mengatakan pihaknya selaku ketua terpilih lantas mengajukan AHU. Yakni AHU tanggal 10 Maret 2022 versi Mas’ud Susanto selaku Ketua DPD PPNI periode 2022 – 2027. Sedangkan, disaat hampir bersamaan muncul juga AHU tanggal 7 Maret 2022 versi Hartadi selaku mantan Ketua DPD PPNI periode sebelumnya.

“Kalau diubah saat masih menjabat itu diperbolehkan, tapi kalau dilakukan setelah habis masa jabatannya itu tidak dibenarkan. Apalagi AHU itu didaftarkan melalui notaris di Kabupaten Jember. Ini ada apa kok sampai jauh-jauh ke Jember padahal di Mojokerto juga banyak notaris,” curiganya.

Mas’ud menandaskan, dua pasal yang diubah Hartadi tersebut adalah pasal krusial. Karena menyangkut penentuan kepengurusan YKWP PPNI Kabupaten Mojokerto yang menaungi Stikes Bina PPNI Mojokerto.

“Sesuai aturan yang berlaku, seharusnya pengurus harian DPD PPNI Kabupaten Mojokerto otomatis menjadi pembina yayasan. Namun itu tidak berlaku jika menggunakan AHU versi Hartadi. Karena pasal tersebut dicoret dan diganti pasal baru yang hanya menyebutkan masa berlaku kepengurusan selama lima tahun dan bisa dipilih kembali,” ujarnya.

Masih kata Mas’ud, sejatinya ia sangat menyayangkan terkait konflik internal yayasan ini. Karena itu merugikan nama baik yayasan serta merugikan mahasiswa yang menimba ilmu di kampus tersebut.

“Kita menempuh langkah mediasi untuk menyelesaikan konflik. Agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan masuk ke meja hukum. Karena jika begini terus, akan mencederai citra Stikes Bina PPNI,” Katanya.

Saat disinggung kira kira apa motif dari Hartadi hingga dinilai melakukan kecurangan, ia lebih memilih tak menjawab namun hanya mengatakan ” Mungkin ada gula ada semut”, pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa Stikes PPNI juga melakukan unjuk rasa. Mereka berkumpul dengan membawa spanduk dan berorasi menyuarakan tuntutannya. Salah satunya adalah menuntut konflik internal YKWP PPNI Kabupaten Mojokerto yang menaungi Stikes Bina PPNI Mojokerto segera diselesaikan.

Luapan tuntutan mereka juga dituliskan melalui sejumlah banner yang mereka bentangkan saat demo. Di antara tulisannya yakni, ‘Karyawan dan Mahasiswa Menolak M.H Hartadi dengan segala intervensinya’.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Stikes Bina Sehat, Yusri mengatakan, pergantian Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PPNI sudah dilakukan dalam Musyawarah Daerah (Daerah) VIII pada bulan Februari 2022.

Dalam Musda tersebut Mus’ud Susanto terpilih sebagai ketua DPD PPNI Kabupaten Mojokerto menggantikan Hartadi.

Dengan terpilihnya Mas’ud Susanto sebagai ketua DPD PPNI Kabupaten secara otomatis menjadi ketua YKWP PPNI Kabupaten Mojokerto juga.

Namun, menurut Yusri, Hartadi tidak mengakui kemenangan Mas’ud Susanto. Ia dianggap masih mencoba mengintervensi sistem kepengurusan di dalam kampus Stike Bina Sihat PPNI Kabupaten Mojokerto.( Roe)

Exit mobile version